Negara Bergerak, Layanan Terpadu DKI Jakarta Siaga 24 Jam

Ilustrasi Layanan Terpadu Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak. gdi

WANITAINDONESIA.CO – Sebuah babak baru dalam sistem perlindungan masyarakat resmi dimulai di ibu kota. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak kini tidak boleh lagi tertahan oleh sekat birokrasi yang kaku. Melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), sebuah sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan kini resmi menjadi komitmen bersama lintas kementerian dan lembaga.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa kecepatan respons menjadi kunci utama dalam mekanisme baru ini. Standar pelayanan kini diikat dengan aturan yang ketat, di mana setiap laporan yang masuk wajib direspons paling lambat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Bahkan, untuk kasus-kasus yang bersifat darurat, penanganan medis maupun hukum harus segera dilakukan tanpa perlu menunggu penyelesaian urusan administrasi atau pelaksanaan rapat koordinasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Update Banjir Jakarta, Ketinggian Air Ada Yang Capai 1,1 Meter

Filosofi di balik program percontohan ini adalah mengubah paradigma pelayanan publik yang selama ini cenderung pasif. Pemerintah menginginkan sebuah sistem di mana bukan lagi warga yang kesulitan mencari bantuan, melainkan negara yang hadir menjemput bola. Dengan sistem satu pintu, para korban diharapkan cukup sekali saja menceritakan kejadian yang dialami, dan setelah itu seluruh perangkat negara akan bergerak secara sinergis untuk memberikan pendampingan yang diperlukan.

“Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” ujar Veronica Tan dengan tegas di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keberhasilan sistem pelayanan terpadu ini nantinya tidak hanya diukur dari angka-angka di atas kertas, melainkan dari konsistensi alur yang disepakati serta penilaian langsung dari para korban atas kualitas layanan yang mereka terima di lapangan.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Jakarta Cerah Seharian, Awan Tebal Diperkirakan Muncul pada Malam Hari

Komitmen besar ini diperkuat dengan keterlibatan tokoh-tokoh kunci dalam pemerintahan. Penandatanganan SKB Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta ini turut dihadiri dan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Selain itu, dukungan penuh juga datang dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Integrasi ini memastikan bahwa setiap aspek perlindungan, mulai dari kesehatan fisik, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga keamanan digital, dapat diakses secara simultan. Veronica Tan menambahkan bahwa ukuran kesuksesan yang paling hakiki adalah ketika sebuah kasus dapat diselesaikan secara tuntas (paripurna) hingga korban benar-benar pulih dan mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Baca Juga :  Akhir Riwayat Tiang Monorail Sebagai Simbol Proyek Tanpa Perencanaan Matang

“Keberhasilan kita diukur dari berapa banyak kasus yang benar-benar tertangani tuntas, dari seberapa konsisten kita mengikuti alur yang disepakati dan yang paling penting dari penilaian korban sendiri atas layanan yang mereka terima,” pungkas Veronica Tan sebagai pengingat bagi seluruh jajaran pelaksana di lapangan.

Hadirnya sistem pelayanan terpadu yang responsif ini membawa angin segar bagi rasa aman di tengah masyarakat. Dengan janji layanan yang datang menjemput, kini tidak ada lagi alasan untuk merasa sendiri dalam menghadapi kekerasan. Karena saat satu suara berani melapor, seluruh kekuatan negara siap berdiri tegak untuk mendampingi dan melindungi hingga tuntas.