Update Banjir Jakarta, Ketinggian Air Ada Yang Capai 1,1 Meter

Personel Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawalan terhadap kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono dari GT. Pulo Mas arah Tanjung Priok, Minggu (18/1/2026). X/@tmcpoldametro

WANITAINDONESIA.CO – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur ibu kota sejak Sabtu sore (17/1) hingga Minggu pagi mengakibatkan banjir meluas di sejumlah titik.

Berdasarkan data terbaru BPBD DKI Jakarta hingga pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 39 RT dan 28 ruas jalan masih tergenang air.

Kondisi terparah dilaporkan terjadi di:

  • Jakarta Timur & Pusat: Kelurahan Rawa Terate dan wilayah sekitar Cempaka Putih dengan ketinggian air mencapai 110 cm.
  • Jakarta Barat: Kelurahan Kedaung Kali Angke dan Tegal Alur dengan ketinggian berkisar 30-60 cm.
  • Jakarta Utara: Wilayah pesisir seperti Pluit dan Muara Baru terendam hingga 100 cm, diperparah oleh fenomena pasang air laut (rob).

Dampak Pengungsi & Transportasi: Hingga saat ini, puluhan warga di Tegal Alur dan Rawa Terate telah dievakuasi ke pengungsian di RPTRA Alur Anggrek dan Lapangan United Tractors. Selain itu, layanan TransJakarta di beberapa koridor mengalami penyesuaian rute, dan pihak kepolisian sempat mengizinkan sepeda motor masuk ke Tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari titik banjir yang tidak bisa dilalui.

Baca Juga :  Jakarta IP Market 2025 Resmi Dibuka Wagub DKI: Perkuat Posisi Jakarta sebagai Hub Lisensi Asia Tenggara

Mengapa Masih Berulang Meski Infrastruktur Masif

Pemprov DKI memang telah membangun banyak waduk, embung, dan sistem polder. Namun, ada beberapa alasan teknis dan non-teknis mengapa genangan tetap terjadi:

  1. Kapasitas Drainase Mikro yang Melampaui Batas: Banyak pembangunan berfokus pada drainase makro (sungai besar, waduk), namun drainase mikro (selokan di pemukiman) seringkali tersumbat sedimen atau ukurannya terlalu kecil untuk menampung curah hujan ekstrem yang kini semakin sering terjadi akibat perubahan iklim.
  2. Penurunan Muka Tanah (Land Subsidence): Terutama di Jakarta Utara dan Barat, tanah terus turun setiap tahun. Hal ini membuat air hujan tidak bisa mengalir secara gravitasi ke laut dan justru terjebak, sehingga sangat bergantung pada pompa. Jika pompa tidak sebanding dengan debit air, banjir tak terelakkan.
  3. Betonisasi dan Hilangnya Daerah Resapan: Pembangunan gedung dan aspal yang masif mengurangi area tanah yang bisa menyerap air secara alami. Aliran permukaan (run-off) menjadi sangat besar dan langsung membebani saluran air.
  4. Fenomena Pompa dan Polder: Sistem polder hanya efektif jika tanggul laut dan tanggul sungai kokoh. Jika air laut pasang (rob) bersamaan dengan hujan deras, sistem pompa bekerja ekstra keras dan seringkali mencapai titik jenuh.
Baca Juga :  Sasar Ribuan Penyintas Banjir di Tapanuli Selatan, Bantuan Hadir dari Warga Amerika Melalui Dompet Dhuafa

Solusi dan Masukan

Untuk mengatasi tantangan ini secara jangka panjang, berikut adalah beberapa masukan strategis:

  1. Transformasi Menuju “Sponge City” (Kota Spons)
    Bukan sekadar membangun waduk besar, pemerintah perlu mewajibkan setiap bangunan (rumah tinggal hingga gedung komersial) memiliki sumur resapan dalam atau bio-swales untuk menahan air hujan di sumbernya sebelum masuk ke saluran publik.
  2. Digitalisasi Monitoring Drainase (Smart Water Management)
    Pemasangan sensor IoT (Internet of Things) di setiap saluran drainase mikro dan makro untuk memantau debit air dan sedimen secara real-time. Ini memungkinkan tim “Pasukan Biru” melakukan pengerukan secara proaktif sebelum musim hujan tiba, bukan saat banjir sudah terjadi.
  3. Audit Kapasitas Pompa dan Polder secara Berkala
    Memastikan seluruh mesin pompa dalam kondisi prima dan menambah kapasitas pompa di titik-titik kritis yang mengalami penurunan muka tanah ekstrem. Penggunaan energi cadangan (genset) yang tangguh juga wajib dipastikan agar pompa tetap menyala saat listrik padam.
  4. Restorasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara Agresif
    Meningkatkan target RTH hingga 30% dengan cara membebaskan lahan di area padat penduduk untuk dijadikan taman retensi (taman yang berfungsi sebagai kolam penampung saat hujan).
  5. Penegakan Hukum Terkait Sampah dan IMB
    Memberikan sanksi tegas bagi pembuang sampah ke saluran air dan melakukan audit IMB terhadap bangunan yang melanggar kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau atau daerah resapan air. (Gdi)
Baca Juga :  Negara Bergerak, Layanan Terpadu DKI Jakarta Siaga 24 Jam