Menteri PPPA Pastikan Hukum Tegas Bagi Pelaku Daycare Yogyakarta

Ilustrasi jangan segan untuk memeriksa daycare untuk menitipkan buah hati Anda, pastikan sudah mengantongi izin dari dinas terkait.

WANITAINDONESIA.CO – Rasa tenang orang tua saat menitipkan buah hati di tempat penitipan anak seketika sirna menjadi luka mendalam menyusul terungkapnya tragedi memilukan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Di balik dinding yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang yang aman, puluhan anak justru menjadi korban kekerasan dan penelantaran yang sangat tidak manusiawi. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di Indonesia, sekaligus memicu langkah nyata pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang mengkhianati kepercayaan para ibu yang bekerja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan tersebut.

Dalam keterangannya, Selasa, Menteri PPPA menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, negara hadir untuk menjamin bahwa seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum secara komprehensif agar trauma yang dialami bisa segera tertangani dengan baik.

Baca Juga :  Kepatuhan Hukum Jadi Kunci Bank Jakarta Raih Penghargaan

Langkah hukum kini telah bergerak cepat dengan ditetapkannya tiga belas orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan anak ini.

Sebelumnya Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa dari deretan tersangka tersebut, terdapat nama DK yang menjabat sebagai Ketua Yayasan dan AP yang merupakan Kepala Sekolah, sementara sebelas orang lainnya adalah pengasuh.

Penangkapan ini merupakan respons atas laporan warga dan hasil penggerebekan yang mengungkap fakta menyedihkan bahwa setidaknya lima puluh tiga anak terindikasi mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga :  Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Respons Ulama Wanita Terhadap Isu Kekerasan terhadap Wanita

Para tersangka kini terjerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Menurut Kombes Pol Eva Guna Pandia, pasal yang disangkakan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, membiarkan, hingga melakukan kekerasan fisik maupun penelantaran.

Ketegasan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus bentuk perlindungan bagi seratus tiga anak yang sebelumnya terdaftar di tempat penitipan tersebut.

 

Selektif

Agar kejadian serupa tidak terulang, para ibu perlu sangat selektif dalam memilih tempat penitipan anak demi kenyamanan selama bekerja. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas dan izin operasional daycare tersebut secara resmi dari dinas terkait.

Baca Juga :  Perempuan Tak Mau Lapor Ke Polisi, Takut Masalahnya Makin Rumit

Jangan ragu untuk datang langsung dan melakukan observasi mendalam mengenai kebersihan lingkungan, rasio jumlah pengasuh dengan jumlah anak, hingga bagaimana cara pengasuh berinteraksi secara emosional dengan anak-anak di sana.

Selain itu, pilihlah daycare yang memiliki kebijakan keterbukaan, seperti akses CCTV yang dapat dipantau oleh orang tua secara berkala atau laporan harian yang detail.

Komunikasi yang transparan antara pihak pengelola dan orang tua menjadi kunci utama untuk membangun rasa percaya. Dengan memperhatikan aspek keamanan, latar belakang tenaga pendidik, serta program stimulasi yang ditawarkan, ibu dapat menjalankan aktivitas di luar rumah dengan perasaan yang lebih tenang dan yakin bahwa buah hati berada di tangan yang tepat. (gdi)