WANITAINDONESIA.CO – Merayakan International Women’s Day (IWD) 2026 bukan sekadar soal selebrasi, tapi tentang memperjuangkan ruang aman bagi setiap perempuan. Di tengah semangat kesetaraan tahun ini.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, membawa pesan kuat bahwasanya keadilan bagi perempuan dimulai dari empati aparat di garda terdepan.
Menteri Arifah menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparat adalah kunci utama agar penanganan perkara tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi benar-benar berorientasi pada perlindungan hak korban.
Kepolisian memegang peran krusial sebagai pintu pertama tempat korban bersandar. Menurut Menteri Arifah, kesan pertama saat melapor sangat menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kepolisian adalah wajah pertama yang ditemui korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan menentukan kualitas proses hukum serta tingkat kepercayaan masyarakat,” ujar Menteri Arifah di Jakarta.
Sebagai langkah nyata, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polri yang resmi meluncurkan Modul Pelatihan Khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Modul ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU No. 12 Tahun 2022 yang telah lama kita kawal bersama.
Mengapa langkah ini begitu mendesak? Data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkap realitas yang menggetarkan hati yakni 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Fakta juga memperlihatkan kekerasan paling banyak terjadi di ranah rumah tangga. Lantas bentuk kekerasan didominasi oleh kekerasan seksual.
Tak hanya perempuan, anak-anak kita pun berada dalam bayang-bayang kerentanan.
Hasil SNPHAR 2024 menunjukkan 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai tren yang paling dominan.
Menteri Arifah menekankan bahwa pelatihan bagi aparat ini bukanlah agenda formalitas belaka. Ini adalah upaya sistematis untuk mengasah sensitivitas petugas agar lebih peka terhadap trauma yang dialami korban.
Di hari yang spesial bagi perempuan sedunia ini, pesan ini menjadi pengingat bagi kita semua: bahwa perlindungan terhadap perempuan membutuhkan ekosistem hukum yang “punya hati”. (Gdi)





