WANITAINDONESIA.CO – Perayaan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/ IWD) 2026 di Jakarta terasa berbeda tahun ini. Di tengah diskusi global mengenai pemberdayaan ekonomi dan kepemimpinan perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) membawa sebuah refleksi mendalam yakni “Sejauh Mana Hukum Kita Benar-Benar Memihak Pada Perempuan?”
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, menegaskan bahwa pondasi utama dari sebuah kemajuan bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan keadilan yang bisa dirasakan langsung.
“Di luar aspek ekonomi dan pembangunan, ada satu pilar yang menjadi nyawa dari kesetaraan gender, yaitu kesetaraan dalam hukum,” ujar Amurwani dengan tegas.
Bagi KPPPA, kesetaraan hukum bukan sekadar teks dalam kitab undang-undang. Amurwani menekankan bahwa keadilan harus bisa diakses dengan mudah oleh setiap perempuan, mulai dari pencegahan di tingkat hulu hingga proses pemulihan di tingkat hilir.
Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam.
Saat ini, ekosistem peradilan yang responsif gender sedang dibangun secara masif di seluruh lini aparatur penegak hukum. Terkait hal itu Polri telah mengekskalasi pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) hingga ke 11 Polda dan 22 Polres. Ini berarti, pintu pengaduan kini semakin dekat dengan masyarakat.
Berikutnya mewujudkan Kejaksaan sebagai penjamin keadilan artinya Kejaksaan Agung RI memperkuat barisannya melalui Pedoman Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini menjadi kompas mutlak bagi para jaksa untuk menjamin akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian adanya ruang sidang yang bebas diskriminasi melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, Mahkamah Agung memastikan bahwa para hakim wajib membebaskan ruang sidang dari segala bentuk diskriminasi gender.
Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam momentum IWD 2026 ini adalah peran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Amurwani, UU TPKS adalah sebuah “lompatan radikal” dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang ini berhasil menggeser paradigma lama; hukum kini tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi berpusat pada hak-hak korban.
“UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, tetapi instrumen yang mencegah, melindungi, sekaligus memulihkan korban. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara sistemik untuk memastikan terwujudnya kesetaraan gender di mata hukum,” tambahnya.
Perjalanan menuju kesetaraan gender masih panjang, namun penguatan pilar hukum memberikan harapan baru. Dengan sistem yang lebih ramah dan responsif, diharapkan tidak ada lagi perempuan yang merasa takut atau terabaikan saat mencari keadilan. (Gdi)





