
WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik maupun profesi dalam dokumen administrasi resmi kementerian.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, sebagai respons atas laporan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar yang menyeret nama Menkes Budi.
“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir maupun Drs,” ujar Aji, Selasa (12/5/2026).
Aji menjelaskan, Kemenkes juga memiliki dasar administrasi yang jelas terkait pencantuman nama Menteri Kesehatan dalam dokumen resmi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Kesehatan saat itu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Melalui penegasan ini, Kemenkes memastikan seluruh administrasi resmi kementerian telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mencantumkan gelar akademik pada nama Menteri Kesehatan. (erl)




