
WANITAINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menjelaskan bahwa denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” kata hakim.
Meski demikian, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang ditujukan untuk sektor pendidikan. Perkara tersebut turut menyeret sejumlah pihak dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Sidang vonis Ibrahim Arief berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun media. (erl)




