WANITAINDONESIA.CO – Tantangan terbesar yang kerap menjegal langkah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas ternyata bersumber dari pengelolaan tata kelola internal. Minimnya pencatatan finansial yang rapi membuat mayoritas lini usaha ini kesulitan menembus akses pembiayaan perbankan formal, hingga memicu kerentanan terjebak jerat pinjaman ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fakta bahwa pencatatan arus kas menjadi muara utama persoalan tersebut. Kehadiran laporan keuangan yang transparan merupakan fondasi vital agar sektor usaha rakyat ini dapat terhubung secara akurat dengan lembaga perbankan.
“Tantangan besar yang perlu diatasi di sektor UMKM yaitu mendorong para pengusaha agar memiliki laporan keuangan, mengingat hanya 3,51 persen dari jenis usaha ini yang mempunyai informasi terkait arus kas,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam gelaran UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa.
Menjawab hambatan tersebut, OJK menempatkan penguatan ekosistem serta percepatan pembiayaan sebagai agenda prioritas nasional. Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya keberpihakan penuh industri jasa keuangan terhadap keberlanjutan UMKM di seluruh pelosok tanah air.
Sebagai bentuk nyata dukungan sistemik, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat serta menampilkan profil pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1.000.000. Pembaruan data yang lebih adaptif ini dirancang untuk membuka sumbatan kriteria kelayakan kredit yang selama ini sering menghambat para pengusaha mikro.
Regulasi pendukung pun terus diperkuat melalui implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan mekanisme penyaluran dana. Selain itu, OJK memperkokoh fondasi permodalan lewat penguatan infrastruktur data kredit, pemanfaatan data alternatif, hingga pemetaan prafirmatif (profiling) dan segmentasi pelaku usaha yang lebih akurat.
Di tingkat daerah, efektivitas penjangkauan terus dipacu melalui jaringan kerja lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di tingkat kabupaten dan kota. Forum temu kurasi antara pengusaha dan lembaga keuangan rutin digelar guna menjembatani kebutuhan modal di lapangan.
“Memang salah satu kendala, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen. Mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain. Karena itu, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama salah satunya melalui pembaruan melalui SLIK tersebut,” tutur pejabat yang akrab disapa Kiki tersebut.
Di sisi lain, perlindungan konsumen menjadi benteng krusial yang tidak boleh terabaikan. Maraknya penawaran pinjaman dalam jaringan (pinjol) ilegal kerap menjadi jalan pintas yang justru merugikan dan mencekik kelangsungan bisnis para pengembang usaha.
“Perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut mengakhiri keterangannya.
Langkah pembenahan tata kelola finansial secara mandiri kini menjadi kunci utama bagi para penggerak roda ekonomi nasional. Sudah saatnya setiap usaha merapikan pencatatan kas harian demi membuka pintu peluang permodalan yang lebih luas, aman, dan berkelanjutan. (Gdi)





