LPSK Kawal Pemulihan Trauma Korban Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Pertemuan perwakilan orangtua korban didampingi oleh UPT PPA Kota Yogyakarta sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Walikota Yogyakarta bersama LPSK di Yogyakarta, Rabu (29/4/26). HO-LPSK

WANITAINDONESIA.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk merangkul para korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Melalui koordinasi lintas lembaga dan penilaian mendalam terhadap potensi ancaman, LPSK berkomitmen memastikan setiap anak serta informan mendapatkan perlindungan maksimal.

Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai prosedur hukum, melainkan upaya nyata untuk memenuhi hak-hak korban, mulai dari akses ganti kerugian (restitusi) hingga layanan pemulihan secara menyeluruh.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan bahwa skema perlindungan ini telah disosialisasikan langsung kepada perwakilan orang tua korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta.

Baca Juga :  Tiga Pesan Penting Anak Indonesia untuk Dunia demi Akhiri Kekerasan

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, LPSK juga mendorong Polresta Yogyakarta untuk membuka posko pengaduan seluas-luasnya. Hal ini penting dilakukan mengingat baru sebagian kecil kasus yang saat ini diproses oleh penyidik, sementara potensi jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.

Sri Suparyati menekankan pentingnya empati dalam proses pelaporan ini, terutama bagi para orang tua yang ingin mencari keadilan bagi buah hatinya. Beliau berharap pihak kepolisian tidak memberikan batasan kaku terkait bukti fisik semata dalam menerima laporan.

“Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat keterangan dokter terkait cedera fisik (visum et repertum) sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut karena banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama,” ungkap Sri Suparyati.

Baca Juga :  Tiga Pesan Penting Anak Indonesia untuk Dunia demi Akhiri Kekerasan

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dampak kekerasan ini sangat kompleks, menyasar anak-anak usia balita hingga tingkat taman kanak-kanak, termasuk mereka yang sudah menjadi alumni dari tempat penitipan anak tersebut.

Selain luka batin, sejumlah korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang serius, seperti radang paru-paru (pneumonia), radang saluran pernapasan (bronkitis), hingga kondisi gagal tumbuh akibat kurang gizi kronis (stunting).

Berdasarkan koordinasi awal, saat ini LPSK telah menerima 13 permohonan perlindungan dari lima keluarga korban, dan angka ini diprediksi akan terus meningkat seiring dibukanya akses pelaporan yang lebih mudah.

Baca Juga :  Tiga Pesan Penting Anak Indonesia untuk Dunia demi Akhiri Kekerasan

Demi memastikan proses pemulihan berjalan terpadu, LPSK menggandeng berbagai pihak strategis mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga organisasi pengacara (advokat).

Sinergi ini bertujuan untuk memberikan layanan medis, dukungan psikologis, serta pendampingan hukum yang kuat bagi keluarga korban. LPSK menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kasus kekerasan di lingkungan tempat penitipan anak (daycare) ini ditangani secara tuntas, baik dari sisi penegakan hukum maupun kesejahteraan masa depan anak-anak yang menjadi korban. (gdi)