Langkah Hukum yang Terus Berjalan: Polda Maluku Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi

Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach (Sumber Foto: malukubaratdayakab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id)

WANITAINDONESIA.CO – Di balik dinamika pembangunan daerah dan sorotan publik terhadap kepemimpinan, sebuah proses hukum tengah berjalan di Maluku Barat Daya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach.

Dengan nada tegas namun hati-hati, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, memastikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan terus berjalan secara berkelanjutan. Ia menekankan, demi menjaga strategi penyidikan, belum semua detail dapat dibuka ke ruang publik.

“Terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan, itu merupakan bagian dari strategi penyidik yang belum bisa kami sampaikan ke umum,” ujar Kombes Piter kepada awak media.

Baca Juga :  Menjadi Korban Trafficking: Buruh Migran Berhak Dapatkan Bantuan Hukum

Meski demikian, satu hal yang pasti: komitmen penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Aparat memastikan proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tergesa namun tetap berkesinambungan.

Pemanggilan Saksi dan Jejak Aliran Dana

Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini. Beberapa saksi yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi, dipastikan akan kembali dipanggil untuk melengkapi rangkaian penyelidikan.

Penyelidikan ini berangkat dari Laporan Informasi tertanggal 1 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 7 Oktober 2025. Hingga kini, enam saksi telah dimintai keterangan, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah.

Fokus utama penyelidikan mengarah pada dugaan aliran dana dari kontraktor kepada pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati. Dugaan transaksi ini dikaitkan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Mencuat, KPAI Minta Kasus Ditangani oleh Polri

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti, Jalan Lapen Dalam Desa Tomra, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli. Seluruh proyek tersebut diduga telah didahului praktik suap atau gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.

Bukti, Klarifikasi, dan Proses yang Terus Dijaga

Dalam pemeriksaan pada 19 Desember 2025, kontraktor Pilipus Y. Tahalele melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Tak hanya pernyataan lisan, sejumlah bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer bank juga telah diserahkan.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual di Industri Film, Apa Saja Penyebabnya?

Menurut Yustin, dana yang diserahkan kliennya diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD, meski tidak dikirim langsung ke rekening pribadi, melainkan melalui beberapa pihak perantara. Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Seluruh bukti tersebut kini berada di tangan penyidik, yang terus mendalami fakta demi fakta. Enam saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari unsur aparatur pemerintah daerah hingga kontraktor.

Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, integritas, dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi penting dalam kepemimpinan dan pembangunan daerah. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti ujung dari perjalanan panjang penegakan keadilan ini. (wib)