DPRD DKI Soroti Pengelolaan Sampah dari Hulu, Warga Kotabambu Utara Diajak Biasakan Pemilahan

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, JUPITER, S.E., M.M, menegaskan bahwa pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan lingkungan. Foto Dokumen DPRD DKI Jakarta

WANITAINDONESIA.CO — Persoalan sampah di Jakarta dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dari hilir. Kesadaran warga sejak dari rumah tangga disebut menjadi kunci utama. Hal ini menjadi sorotan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di RW 07 Kelurahan Kotabambu Utara, Jakarta Barat. Kegiatan ini menyasar masyarakat secara langsung agar aturan pengelolaan sampah tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kebiasaan sehari-hari.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jupiter, S.E., M.M., menegaskan pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan lingkungan.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Jakarta Butuh Peran Warga

“Pemilahan sampah bukan sekadar urusan teknis, tapi soal tanggung jawab bersama. Dari rumah tangga, wajah kebersihan Jakarta dibentuk,” ujar Jupiter di hadapan warga.

Dalam sosialisasi tersebut, Jupiter menjelaskan pentingnya memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, yaitu organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam disebut memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang. Adapun sampah B3, menurutnya, memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Jupiter menilai pemilahan sampah dari sumbernya akan berdampak langsung pada pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jika sampah sudah terpilah sejak dari rumah, beban TPA bisa ditekan. Ini inti dari Perda Pengelolaan Sampah yang harus kita wujudkan bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  JELANG MUSIM PENGHUJAN, RW07 KOTA BAMBU UTARA BERSIH BERSIH DIBANTU PASUKAN ORANGE

Ia juga menekankan bahwa pemilahan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi turut berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Sampah yang tercampur dan tidak terkelola dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran dan menjadi sumber penyakit.

Sebaliknya, pengelolaan sampah yang baik disebut dapat menciptakan lingkungan lebih sehat, menghemat sumber daya alam melalui daur ulang, serta memperpanjang usia pakai TPA.

Jenta Prakasa RW 07 Kotabambu Utara Foto Dokumen Wanitaindonesai.co

Dalam kegiatan tersebut, warga RW 07 Kotabambu Utara diajak memulai perubahan dari langkah sederhana, seperti menyediakan tempat sampah terpisah di rumah dan membiasakan memilah sampah sebelum dibuang.

“Perubahan besar selalu dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten. Kalau setiap rumah memilah sampah, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh kota,” kata Jupiter.

Baca Juga :  Penguatan Adminduk Lewat Program KAMSA Semanan

Jupiter menegaskan keberhasilan Perda Pengelolaan Sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga partisipasi aktif masyarakat. Melalui sosialisasi ini, DPRD DKI Jakarta memastikan regulasi benar-benar “hidup” dan dipahami di tingkat lingkungan.

Masyarakat pun diharapkan menjadi agen perubahan dengan menularkan kebiasaan memilah sampah kepada keluarga dan tetangga. Pemilahan sampah, menurutnya, kini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas lingkungan dan generasi mendatang.

“Jakarta yang bersih tidak lahir dari aturan semata, tetapi dari kesadaran warganya. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Jupiter.(srv)