Wamen PPPA Veronica Tan Pastikan Hak Hukum YTR Terpenuhi

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kedua kanan) dalam konferensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026). HO-Kementerian PPPA

WANITAINDONESIA.CO – Sebuah tragedi memilukan kembali mengoyak rasa kemanusiaan kita. Seorang warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR yang baru menginjak usia 29 tahun, harus menelan kenyataan pahit setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Akibat penganiayaan berat tersebut, YTR mengalami cedera fisik yang sangat fatal, termasuk gangguan penglihatan yang berujung pada kebutaan di kedua matanya, bibir robek, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu lagi berjalan dengan normal. Tidak hanya itu, sejumlah barang berharga miliknya pun raib digondol pelaku.

Merespons peristiwa kelam ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah sinergis ini diambil guna memastikan bahwa penanganan hukum berjalan seadil-adilnya dan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Wamen PPPA Serukan “200 Menit Tanpa Gawai” demi Kedekatan Orang Tua–Anak

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor LPSK Jakarta pada Rabu hari ini, beliau menyatakan bahwa setelah proses penangkapan tersangka berhasil dilakukan, kementeriannya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses peradilan berikutnya berjalan dengan menomorsatukan sudut pandang korban, termasuk melalui penerapan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.

Sinergi ini ditujukan untuk menjamin bahwa YTR mendapatkan perlindungan keamanan, pemenuhan hak sebagai korban, serta pemulihan yang menyeluruh (komprehensif), terutama mengingat dampak luar biasa yang dialami dalam hubungan asmara tersebut.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak di lapangan untuk memberikan perlindungan nyata bagi YTR. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi yang sangat erat dengan pihak rumah sakit, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta pihak korban beserta keluarganya. Setelah melakukan penilaian (asesmen) secara mendalam, LPSK menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pengawalan serta pendampingan psikologis maupun hukum dalam setiap tingkatan proses peradilan yang akan berjalan.

Baca Juga :  Suara Akar Rumput: Sentuhan Humanis Veronica Tan untuk Perempuan Desa

Achmadi menegaskan bahwa jajarannya masih berada di lokasi untuk mengurus segala keperluan korban. Secara administratif, ia memastikan semua hak YTR akan dipenuhi oleh negara, termasuk di antaranya adalah bantuan penanganan medis yang saat ini menjadi kebutuhan paling mendesak bagi korban.

Titik terang dari sisi hukum mulai terlihat ketika jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus tersangka pelaku berinisial TH yang berusia 30 tahun. Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediaman salah satu kerabatnya yang berlokasi di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore kemarin.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Juru Masak, Veronica Tan Ingin Perempuan Jadi "Jantung" Program MBG

Kasus yang menggempar warga ini pertama kali terkuak lewat situasi yang mengejutkan pihak keluarga. Tanpa disangka, keluarga YTR menerima pesan singkat melalui aplikasi komunikasi WhatsApp dari nomor asing yang tidak dikenal. Pesan misterius tersebut mengabarkan bahwa YTR sudah berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan akibat penganiayaan.

Peristiwa yang menimpa YTR menjadi pengingat berharga bagi kita semua mengenai pentingnya mengenali tanda-tanda bahaya dalam sebuah hubungan. Ketegasan hukum dan pemulihan korban kini menjadi fokus utama demi tegaknya keadilan yang sejati. (Gdi)