
WANITAINDONESIA.CO – Alarm tanda bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia kembali berbunyi. Hasil riset terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 menunjukkan potret buram: skor keselamatan jurnalis merosot ke angka 59,5 persen. Meski masih masuk kategori “agak terlindungi”, angka ini mencatat penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang dirilis Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix pada Selasa (10/2/2026), ada lonjakan drastis pada angka kekerasan yang dialami awak media.
Temuan yang paling mengejutkan adalah sebanyak 67% responden jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan. Angka ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2024 yang “hanya” berada di kisaran 40 persen.
Namun, polanya mulai bergeser. Jika dulu kekerasan fisik mendominasi, kini jurnalis lebih banyak menghadapi:
Pelarangan liputan dan pemberitaan, pembatasan akses informasi, dan tekanan struktural yang membuat narasumber kunci bungkam.
Budaya ‘main aman’ terlihat sebanyak 80% jurnalis melakukan swasensor. Di balik layar redaksi, bayang-bayang ketakutan tampaknya mulai mengakar. Riset mengungkap bahwa 80 persen jurnalis melakukan swasensor (menyensor tulisan sendiri) dan 72 persen pernah mengalami sensor dari pihak lain.
Apa alasannya? Menghindari konflik, menjaga keselamatan pribadi, hingga merespons tekanan pihak tertentu menjadi alasan utama. Yang menarik, ada dua isu “panas” yang paling sering disensor oleh jurnalis karena dianggap berisiko tinggi yakni: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak langsung pada hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Francisca Christy Rosana, Jurnalis Tempo.
Ada satu temuan unik: tingkat pengetahuan jurnalis soal prosedur keselamatan sebenarnya naik 20 poin. Artinya, wartawan sekarang lebih “melek” cara melindungi diri. Namun, kenaikan skill ini tidak sebanding dengan tekanan di lapangan yang kian masif.
UU ITE juga masih menjadi “hantu” menakutkan yang dianggap paling mengancam kebebasan bekerja para pemburu berita.
Suara dari Dewan Pers dan Pemerintah
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, memperingatkan bahwa jika sensor dan represi ini dibiarkan, masyarakatlah yang paling rugi. “Publik akan kehilangan hak atas informasi yang jujur,” ujarnya.
Di sisi lain, Nursodik Gunarjo dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki regulasi, termasuk perlindungan karya jurnalistik dari ancaman AI.
Kesimpulan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cermin retaknya pilar demokrasi kita. Saat jurnalis mulai “takut” menulis isu strategis, informasi yang sampai ke tangan Anda mungkin sudah tak lagi utuh. (Gdi)




