
WANITAINDONESIA.CO – Lingkungan perguruan tinggi idealnya menjadi ruang aman tempat generasi muda menempa diri dan mengejar mimpi besar mereka. Namun, bayang-bayang intimidasi dan berbagai tindakan non-edukatif terkadang masih kerap mengintai di sudut-sudut koridor akademik. Menjawab tantangan tersebut, sebuah langkah progresif diambil untuk memperketat benteng perlindungan di lingkungan kampus, guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi rasa takut di dalam dunia pendidikan kita.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengambil kebijakan berani dengan memperluas mandat satuan tugas khusus yang ada di kampus-kampus. Jika sebelumnya fokus utama gerakan ini hanya menyasar pada satu aspek, kini payung hukumnya diperlebar melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Perubahan ini sengaja dirancang agar segala bentuk perundungan (bullying) maupun tindakan asusila di luar konteks seksual dapat ditindak tegas dengan dasar hukum yang jauh lebih kuat.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saat ini telah memiliki satgas khusus tersebut. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang skalanya masih terhitung kecil dan belum memadai untuk membentuk tim mandiri, pemerintah menerapkan sistem kolaborasi antarkampus terdekat untuk saling membantu memproses setiap aduan. Langkah masif ini terbukti membuahkan hasil positif, di mana hasil survei internal menunjukkan lebih dari 80 persen warga kampus kini telah menyadari keberadaan tim pelindung ini, dan 75 persen di antaranya sudah paham betul ke mana harus melapor.
“Jadi sebelumnya hanya kekerasan seksual, maka di 2025 itu diubah jadi kekerasan saja, karena bisa jadi perundungan bukan dalam konteks seksual itu juga masuk dalam ketentuan ini,” ujar Brian Yuliarto di hadapan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Keberanian warga kampus untuk bersuara tercermin dari tingginya angka laporan yang masuk. Sepanjang tahun lalu, satgas telah menerima hampir dua ribu aduan, di mana ratusan kasus berhasil diselesaikan dan sisanya tengah diproses atau dilimpahkan ke komite etik. Untuk menjaga keadilan dan objektivitas, kementerian melalui Inspektorat Jenderal bahkan siap mengambil alih penanganan jika pelaku kekerasan terbukti merupakan pimpinan tertinggi di kampus tersebut, atau jika korban merasa keberatan dan kurang puas dengan sanksi yang dijatuhkan oleh pihak internal perguruan tinggi mereka.
Hingga saat ini, pihak inspektorat telah turun tangan menangani sejumlah kasus sensitif yang melibatkan petinggi kampus, serta memproses belasan laporan keberatan yang mayoritas diajukan oleh mahasiswa selaku korban. Demi menyempurnakan keadilan, kementerian juga terus mempererat kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin percepatan proses hukum sekaligus pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban.
Komitmen untuk menciptakan atmosfer akademik yang bersih dan manusiawi adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar lagi. Dengan sistem pelaporan yang kian transparan dan responsif, kita diajak untuk tidak lagi tinggal diam dan berani menolak segala bentuk penindasan, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat. (gdi)




