Mengapa Kelas Menengah Indonesia Terus Terjepit?

Simposium nasional bertajuk "Strategi Percepatan Pertumbuhan 8%: Sinergi Fiskal dan Non-Fiskal". Gdi

WANITAINDONESIA.CO — Di tengah catatan manis pertumbuhan ekonomi nasional yang menyentuh angka 35 persen secara kumulatif selama tujuh tahun terakhir, sebuah realitas pahit justru mengintai jutaan keluarga di kawasan perkotaan. Data Badan Pusat Statistik mencatat terjadi penyusutan jumlah kelas menengah hingga 8,5 juta orang sepanjang kurun 2018-2023.

Fenomena memprihatinkan ini menelanjangi kerentanan finansial kelompok masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Penjelasannya membentang dari struktur ketenagakerjaan yang jauh dari kata ideal. Direktur Riset InFast Bestari, Hizkia Yosias Polimpung (Yosie), memaparkan bahwa konsumsi rumah tangga menopang 55 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan kontribusi kelas menengah melampaui angka 80 persen di dalamnya. Namun, fondasi ekonomi mereka teramat rapuh karena lebih dari 59 persen tenaga kerja nasional menggantungkan hidup pada sektor informal. Keadaan ini membuat daya beli masyarakat sepenuhnya bertumpu pada upah bulanan tanpa ditopang oleh kepemilikan aset yang memadai.

Pengamat yang juga ber-basis rumah (homebase) di Universitas Monash Malaysia tersebut menyematkan istilah khusus untuk menggambarkan kondisi memprihatinkan ini.

Baca Juga :  Peran Signifikan Usaha Ultra Mikro Dalam Menggerakkan Ekonomi Nasional

“Kami menyebut kelompok ini ALICE—asset-limited, income-constrained, but employed. Jadi mereka ini bekerja, jadi bukan sasaran bantuan sosial berbasis kemiskinan. Tapi hampir tanpa aset, satu-satunya penyangga hidup mereka adalah upah itu sendiri,” ujar Yosie.

Untuk bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi, warga kelas menengah mempraktikkan siasat bertahan secara diam-diam. Mereka menekan pengeluaran untuk kebutuhan pokok atau mengirit (skimping), namun di sisi lain tetap mengalokasikan dana untuk kesenangan kecil demi memanjakan diri (treat).

Celakanya, pemenuhan kebutuhan hiburan singkat ini acap kali ditopang oleh fasilitas pembayaran tunda (paylater) hingga pinjaman dalam jaringan (online). Melalui kerangka Kerentanan Perkotaan Kadar Inflasi Tak Terakselerasi (Non-Accelerating Inflation Rate of Urban Precarity atau NAIRUP) yang dirancangnya, Yosie menegaskan fenomena inilah yang memicu ilusi seolah inflasi tetap terkendali, padahal daya beli riil masyarakat sejatimya terus merosot tajam.

Sebagai jalan keluar atas paradoks tersebut, InFast Bestari memperkenalkan gagasan Uang Terikat Tujuan (Purpose-Bound Money atau PBM) yang dipresentasikan dalam forum panel bersama Kementerian Ekonomi Kreatif serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pekan ini.

Baca Juga :  Mengubah Setiap Rupiah Belanja Menjadi Berkah Berlipat Bagi Industri dan Ekonomi Nasional

Skema PBM memanfaatkan teknologi rantai blok (blockchain) berupa token yang dapat diprogram (programmable) untuk menyalurkan insentif konsumsi terarah. Sistem digital ini mengunci peruntukan dana secara presisi, mulai dari kategori belanja, gerai terverifikasi, cakupan wilayah, hingga tanggal kedaluwarsa (expiry date). Insentif tidak dapat dipindahtangankan dan wajib dibelanjakan pada gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi kreatif terdaftar, sehingga dampak ekonominya langsung mengalir ke pedagang lokal.

Tata kelola PBM nantinya dijalankan oleh Koperasi Manajemen Aset yang bertugas menerbitkan token, menguji kelayakan penerima, dan menyalurkan dana. Surplus dari hasil bagi hasil dengan gerai kemudian dikelola oleh Koperasi Pembina Usaha Risiko (Venture Builder) untuk didistribusikan kembali sebagai modal awal koperasi produktif sektor kreatif. Unit bisnis yang disasar mencakup studio desain grafis milik bersama, koperasi pengembang permainan komputer (gim), hingga unit penelitian dan pengembangan (R&D).

Skema ini mengubah dana bantuan konsumsi menjadi investasi jangka panjang yang membuka lapangan kerja formal bermartabat bagi para pekerja kreatif.

“Insentif ini bukan sekadar suntikan dana. Ia dirancang untuk mengalir kembali menjadi modal bagi koperasi produktif sektor kreatif, sehingga tercipta ekosistem kerja yang layak dan membahagiakan, bukan lagi kerja informal yang rentan,” kata Yosie.

Baca Juga :  Dirjen PEN: Ekspor Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Nasional

Keberhasilan program ini bakal dipantau secara berkala melalui survei denyut (pulse survey) oleh Koperasi Data milik anggota. Untuk menjamin kerahasiaan informasi pribadi setiap pengisi data, verifikasi menerapkan teknologi enkripsi kriptografi berbasis bukti tanpa pengetahuan (zero-knowledge proof atau ZKP).

Sistem canggih ini sanggup membuktikan keabsahan data tanpa perlu membuka rincian identitas pemiliknya kepada pihak manapun, termasuk kepada pengelola program.
Terobosan ini hadir melengkapi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang mematok target porsi kelas menengah sebesar 20 persen pada 2029.

Jika strategi Rindekraf berfokus memperkuat rantai pasok industri, maka instrumen PBM hadir memperkuat sisi permintaan melalui peningkatan daya beli dan kepemilikan aset pekerja. Langkah inovatif ini diharapkan mampu menyuntikkan semangat modernisasi berwajah perkotaan dan berbasis teknologi bagi gerakan koperasi, sekaligus mengajak generasi muda terpelajar membangun kemandirian ekonomi yang tangguh menghadapi tantangan zaman. (Gdi)