
WANITAINDONESIA.CO — Asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan yang menerpa sejumlah wilayah sepanjang Agustus 2026 tidak hanya melahap vegetasi hijau, tetapi juga merenggut ruang hidup kelompok paling rentan. Bagi masyarakat adat dan pedesaan, hutan adalah pasar alam yang menyediakan pangan, obat-obatan, hingga menjadi ruang spiritual yang tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan. Ketika api menghanguskan ruang-ruang ini, dampaknya berlipat ganda, terutama bagi para perempuan penjaga hutan yang selama ini mengandalkan alam untuk bertahan hidup.
Bencana lingkungan seperti kebakaran hutan memicu krisis sosial mendalam yang jarang tersorot di permukaan. Potensi penderitaan yang harus ditanggung perempuan mencakup ancaman kesehatan, hilangnya sumber penghidupan, beban kerja ganda, hingga tingginya risiko kekerasan berbasis jenis kelamin (gender) di lokasi pengungsian. Situasi berat ini membayang-bayangi kehidupan perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, hingga anak-anak balita yang terpaksa bertahan di tengah keterbatasan sarana dasar.
Menanggapi krisis tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat terdampak dalam penanganan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penanganan tanggap darurat bergerak atas dasar hak asasi manusia dan keadilan gender. Hal ini mencakup terbukanya kesempatan bagi perempuan untuk mengambil peran nyata dalam seluruh tahapan pengelolaan risiko bencana, mulai dari perencanaan hingga pemulihan.
“Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka HAM dan gender, termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.
Langkah konkret yang harus dijamin pemerintah mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti bantuan pangan, air bersih, sanitasi, fasilitas kesehatan, serta pendampingan kejiwaan (psikososial). Di samping itu, proses evakuasi yang aman dan penyediaan sarana pengungsian yang layak menjadi prioritas mutlak. Kewajiban ini sejalan dengan Rekomendasi Umum Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) Nomor 37 yang mewajibkan penyediaan data terpilah, sistem peringatan dini yang merata (inklusif), serta perlindungan penuh dari bahaya kejahatan seksual di lokasi pengungsian.
Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan masa depan kehidupan, dan memperjuangkan hak kelompok rentan di tengah krisis iklim adalah tanggung jawab bersama. Sudah saatnya kita tidak lagi memandang bencana sebatas angka dan kerugian materi, melainkan tentang jiwa-jiwa yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Mari kawal bersama pemulihan lingkungan dan dorong penanganan bencana yang berkeadilan demi keberlanjutan bumi untuk generasi mendatang. (Gdi)




