WanitaIndonesia.co, Jakarta – Deolipa Yumara, kuasa hukum penyanyi Fariz RM, memastikan kliennya bukan pengedar narkoba. Melihat rekam jejak pelantun lagu “Barcelona” yang berulang kali terjerat kasus narkoba, Deolipa meyakini Fariz murni sebagai pecandu.
“Ya jadi setelah kita lihat berita acara pemeriksaannya kemudian berkas-berkas yang sudah kita pelajari, dokumen-dokumen saksi, kemudian bukti-bukti, jadi kita dapat posisi bahwasannya Bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa menjelaskan, narkoba jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan Fariz untuk kesekian kalinya hanya 0,89 gram. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu kecil untuk diedarkan hingga diperjual belikan kepada orang lain.
“Jadi tadi juga dia (Fariz) sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Itu yang pertama, jadi nggak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarin? Wong jumlahnya kecil cuma 0,89 gram sabu yang disita,” ucapnya.
Bukti konkrit Fariz merupakan pecandu, ditambahkan Deolipa, yakni proses rehabilitasi yang pernah dijalani pelantun lagu “Sakura” dalam beberapa waktu terakhir. Artinya, hanya pecandu narkoba yang harus menjalani proses pemulihan melalui rehabilitasi narkoba.
“Satu hal penting dari seorang Fariz RM, dia hanya mengakui kesalahannya. Dia memang di kepalanya ini masih ada rasa-rasa candu jadi memang sebelumnya dia memang pernah direhabilitasi, sudah selesai, tapi mungkin ini candunya timbul lagi jadi dia akhirnya menggunakan,” jelasnya.
Sementara itu, jaksa tetap mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP karena ada sabu dan ganja yang ditemukan di kediamannya. (GIE)