WanitaIndonesia.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan kepada aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Hakim Ketua, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I tanpa resep dokter maupun fasilitas kesehatan resmi. “Menjatuhkan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” ucap Iwan dalam sidang.
Pada agenda vonis kali ini, Fachri Albar tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya persidangan secara daring. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Fachri untuk menyampaikan tanggapan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Fachri pun langsung merespons. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap serupa.
Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara hukum Fachri Albar dinyatakan selesai. Hakim Ketua pun menutup persidangan dengan harapan agar Fachri segera pulih dari ketergantungan narkoba. “Semoga kamu cepat sembuh,” ucapnya.
Vonis ini sekaligus menegaskan jalur rehabilitasi sebagai langkah pemulihan bagi pengguna narkoba, alih-alih hanya menekankan aspek hukuman. Penangkapan ini bukanlah yang pertama bagi Fachri.
Pada 2007, nama Fachri Albar sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba. Keterlibatan Fachri saat itu setelah sang ayah, Ahmad Albar terjerat kasus narkoba. Pada 2018, nama Fachri Albar kembali mencuat dengan kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba.
Bintang film Bukan Cinta Malaikat ditangkap di rumahnya dengan bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri. Akhirnya, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Fachri kembali terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 20 April 2025.
Polisi menyita barang bukti narkoba berbagai jenis, yakni 2 klip sabu seberat 0,65 gram, ganja dalam 1 klip (1,11 gram) dan 2 lintingan siap hisap (0,94 gram), Kokain yang ada di dalam 1 botol kaca (3,96 gram), 27 butir pil Alprazolam dan 1 bong plastik, 4 cangklong bekas pakai, korek yang sudah dimodifikasi.
Kepada polisi, Fachri mengakui narkoba itu miliknya dan dikonsumsi untuk menenangkan pikiran dari tekanan hidup dan kerjaan. “Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Benywahdi. (GIE)





