
WANITAINDONESIA.CO – Aktor Revaldo Fifaldi diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangerang, Banten, pada Senin (24/8/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang figur publik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, informasi tersebut berasal dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, bahwa ada seorang public figure atau artis yang menyalahgunakan narkotika. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP di daerah Tangerang,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan Revaldo. Aktor yang dikenal lewat film Serigala Terakhir tersebut berada seorang diri ketika diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Revaldo. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu, alat hisap atau bong, dan korek,” ujar Wisnu.

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan tiga plastik klip bekas sabu. Namun, jumlah atau berat bersih sabu yang diamankan masih belum dapat dipastikan.
“Belum (jumlahnya). Masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Wisnu.
Revaldo kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan Revaldo dengan barang bukti yang ditemukan.
Selain pemeriksaan, polisi berencana melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil tes tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
“Saat ini saudara RF masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Rencana tindak lanjut besok akan di-update, dilakukan tes urine dan hasilnya seperti apa,” jelas Wisnu.
Kasus ini bukan pertama kalinya Revaldo berurusan dengan hukum karena narkotika. Ia sebelumnya ditangkap pada 2006 terkait kepemilikan sabu dan mendapat vonis dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap karena kepemilikan 62 gram sabu. Pada 2023, ia kembali diamankan dalam kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Dengan penangkapan pada Senin malam, Revaldo tercatat telah empat kali ditangkap dalam perkara narkotika. (GIE)




