
WANITAINDONESIA.CO – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pemeran film Serigala Terakhir itu diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangerang, Banten, pada Senin (24/8/2026) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Revaldo diamankan seorang diri setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk tiga plastik klip bekas sabu,” ujar Wisnu saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Selain tiga plastik klip bekas sabu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong dan korek api saat melakukan penggeledahan.

Wisnu menjelaskan, penangkapan Revaldo bermula dari informasi masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui. Informasi tersebut menyebut adanya seorang figur publik yang diduga menyalahgunakan narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, bahwa ada seorang public figure atau artis yang menyalahgunakan narkotika. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP di daerah Tangerang,” kata Wisnu.
Setelah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Revaldo. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Namun, polisi belum dapat memastikan jumlah atau berat bersih sabu yang diamankan. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui detail barang bukti tersebut.

“Belum (jumlahnya). Masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Wisnu.
Revaldo kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap aktor tersebut.
“Saat ini saudara RF masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Rencana tindak lanjut besok akan di-update, dilakukan tes urine dan hasilnya seperti apa,” jelas Wisnu.
Penangkapan ini menjadi kali keempat Revaldo terseret kasus narkotika. Sebelumnya, ia ditangkap pada 2006 karena kasus kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap terkait kepemilikan 62 gram sabu. Ia kemudian kembali berurusan dengan kasus narkoba pada 2023 setelah diamankan Polda Metro Jaya. (GIE)




