
WANITAINDONESIA.CO – Ruben Onsu tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha. Polisi kini telah meningkatkan status perkara tersebut dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kepastian mengenai status hukum Ruben disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Ia mengatakan kasus tersebut masih terus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun lalu. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 dan terdaftar dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, korban diketahui berinisial DM. Sementara pihak yang membuat laporan ke polisi berinisial P. Polisi juga memastikan pelapor bukan berasal dari kalangan selebritas.
“Bukan. Pelapornya P inisialnya,” ungkap Joko.
Dari hasil penanganan awal, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi. Ruben disebut menawarkan kesempatan penanaman modal usaha kepada korban.
Korban kemudian tertarik dan menyetujui kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai modal. Dalam kesepakatan, terdapat janji mengenai keuntungan yang akan diterima korban sekaligus pengembalian modal.

Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Tak hanya itu, uang modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Joko.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari proses tersebut, status Ruben akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.
Dengan penetapan tersebut, Ruben akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara mengenai jumlah kerugian korban, polisi belum memberikan angka pasti. Begitu pula dengan detail usaha yang menjadi objek kerja sama investasi tersebut.
Menurut Joko, informasi mengenai nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan disampaikan ketika proses pemeriksaan telah berjalan lebih jauh.
“Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” tutupnya. (GIE)




