Kemenkes Mulai Terapkan Label Nutri-Grade di Kedai Kopi, Dorong Konsumen Lebih Sadar Gula

Sumber photo kemenkes. (Sumber Foto: Kemenkes)

WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai mendorong penerapan label Nutri-Grade pada sejumlah jaringan kedai kopi besar di Indonesia mulai Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gula dalam minuman sekaligus menekan angka obesitas yang terus meningkat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa beberapa jaringan kedai kopi nasional telah bersedia memasang label Nutri-Grade pada produk minuman mereka di seluruh gerai.

“Ada beberapa jaringan kedai kopi sudah mau, di seluruh kedai kopinya nanti mereka akan pasang labelnya. Misalnya kopi matcha tingkatan D, Americano tingkatan A. Jadi kita bisa lihat,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga :  Meracik Segarnya Matcha Latte Rumahan Agar Bisa Lolos Label A Menkes

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Nutri Level yang menyasar usaha minuman siap saji di Indonesia. Dalam sistem ini, minuman akan diklasifikasikan berdasarkan kualitas nutrisinya dengan kategori grade A hingga D. Semakin tinggi kandungan gula, semakin rendah nilai grade yang diberikan.

Pernyataan itu disampaikan Menkes saat menghadiri peringatan Hari Obesitas Sedunia 2026 bertajuk Obesity Disease Awareness Event di Jakarta. Pemerintah menilai edukasi mengenai pola konsumsi sehat jauh lebih efektif sebagai langkah pencegahan dibandingkan pengobatan setelah seseorang mengalami obesitas.

Baca Juga :  LKC Dompet Dhuafa Bersama Kemenkes Hadirkan Simpul KPSI Kabupaten Jombang Hingga Gala Harapan Jiwa

Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, Kementerian Kesehatan menggunakan sistem label sederhana berupa kombinasi warna dan huruf. Skema warna hijau, kuning, hingga merah akan membantu konsumen mengenali tingkat kandungan gula dalam minuman sebelum membeli.

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa sistem tersebut mengadopsi konsep serupa yang telah lebih dahulu diterapkan di Singapura dan dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula berlebih.

Meski demikian, penerapan Nutri-Grade saat ini masih bersifat imbauan dan belum disertai sanksi administratif bagi pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama pada tahap awal adalah membangun kesadaran publik dan mendorong tren gaya hidup sehat, khususnya di kalangan anak muda.

Baca Juga :  Wamenkes Tegaskan Sertifikasi Syariah di Sektor Kesehatan Harus Inklusif dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Penerapan label akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jaringan usaha besar. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih diberikan kelonggaran dan belum diwajibkan mencantumkan label Nutri-Grade pada produk mereka.

Kementerian Kesehatan memperkirakan masa transisi menuju regulasi yang bersifat wajib akan berlangsung sekitar satu hingga dua tahun ke depan. Selama periode tersebut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan pelaku industri minuman siap saji guna memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif. (bri)