Wamenkes Tegaskan Sertifikasi Syariah di Sektor Kesehatan Harus Inklusif dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono,. Foto : Dok Kemenkes

WANITAINDONESIA Tanggerang – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa penerapan sertifikasi syariah di sektor kesehatan tidak boleh bersifat eksklusif, melainkan harus inklusif dan terbuka bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta, ujar Dante dalam acara 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo di Tangerang, Banten.

Menurutnya, sertifikasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan mengintegrasikan standar medis dan nilai-nilai keagamaan. Ia menekankan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila seharusnya tercermin dalam berbagai aspek, termasuk layanan kesehatan.

Baca Juga :  Kemenkes Perkuat Pengawasan, Masyarakat Diminta Waspadai Penyebaran Hantavirus

Melalui sertifikasi ini, layanan kesehatan tidak hanya memenuhi standar medis, tetapi juga memberikan ketenangan dan kenyamanan secara spiritual bagi masyarakat, tambahnya.

Dante juga menjelaskan bahwa sertifikasi syariah tidak diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarkan rekomendasi yang berlaku.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 24.000 produk farmasi yang telah mengantongi sertifikasi halal, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah guna menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Melanda Indonesia, Dompet Dhuafa dan Kemenkes Tekan Pola Hidup Bersih dan Sehat Cegah Penyakit

Namun demikian, ia menegaskan bahwa esensi utama dari layanan kesehatan bukan semata pada regulasi, melainkan pada niat dasar pelayanan sebagai bentuk ibadah.

“‘Fokus utama kita bukan hanya aturan, tetapi bagaimana pelayanan kesehatan dijalankan dengan niat tulus sebagai bentuk pengabdian,’” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dr. Masyhudi, menyebutkan bahwa hingga kini terdapat sekitar 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah. Selain itu, sekitar 77 rumah sakit lainnya tengah dalam proses sertifikasi.

Baca Juga :  Meracik Segarnya Matcha Latte Rumahan Agar Bisa Lolos Label A Menkes

Secara nasional, jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai sekitar 3.200 unit, dengan kurang lebih 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam.
Dengan pendekatan yang inklusif, sertifikasi syariah diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih holistik, menggabungkan aspek medis dan spiritual, serta memberikan pilihan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (erl)