
WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi meminta klarifikasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai 14 juta riyal. Pemblokiran yang berimbas pada alokasi e-wallet Nusuk Masar ini diduga berkaitan dengan hasil evaluasi ketentuan asuransi pada musim haji 1447 H/2026 M.
Informasi pemblokiran tersebut diungkapkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Menteri Irfan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang awalnya diperkirakan mencapai Rp200 miliar kini harus terpotong akibat penahanan dana oleh otoritas Saudi.
Sikap tegas namun terukur disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Pihaknya menyatakan menghormati regulasi yang berlaku di Arab Saudi, namun menegaskan pentingnya keterbukaan data demi proses verifikasi yang transparan. Kemenhaj menuntut rincian lengkap mengenai indikasi pelanggaran, dasar kontraktual, serta mekanisme legal yang mendasari penahanan dana tersebut.
Langkah diplomatik pun langsung ditempuh oleh pemerintah Indonesia. Kemenhaj telah mengirimkan Nota Diplomatik keberatan secara resmi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh sebagai saluran komunikasi antarpemerintah demi meraih titik terang.
Di samping persoalan anggaran, Kemenhaj juga menyoroti evaluasi ketat terkait istithaah atau kriteria kemampuan kesehatan jemaah. Wamenhaj mengakui masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan berisiko yang lolos dalam pemeriksaan di daerah pada musim haji sebelumnya. Evaluasi kesehatan ini dipastikan akan diterapkan secara jauh lebih ketat demi menjamin keamanan dan keselamatan jemaah, khususnya jemaah wanita dan lansia, pada penyelenggaraan ibadah haji mendatang. (Des)




