Kemenhaj Janji Pelunasan Haji Khusus 2026 Sesuai Tenggat Waktu Saudi

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan ( Foto : Dok Kemehaj)

WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus tahun 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang muncul di kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait belum cairnya PK yang berdampak langsung pada kesiapan calon jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah saat ini terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan PIHK di Arab Saudi. Menurutnya, kepastian proses menjadi kunci agar penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.

Baca Juga :  Mentari di Atas Mina

Ia menjelaskan, belum cairnya PK untuk sebagian jemaah bukan disebabkan satu faktor tunggal. Masih terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dirampungkan, baik dari sisi sistem maupun regulasi teknis. Kombinasi dua hal inilah yang saat ini menjadi titik krusial dalam proses percepatan.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” lanjutnya.

Di tengah proses tersebut, Kemenhaj juga tidak menutup mata terhadap potensi risiko tidak terserapnya kuota haji khusus. Meski risiko itu selalu ada, pemerintah mengklaim telah menyiapkan langkah mitigasi agar kuota tetap dapat terpenuhi.

Ian mengungkapkan, salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah jamaah cadangan. Jika sebelumnya cadangan hanya disiapkan sebesar 50 persen, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan tersebut berasal dari jamaah dengan nomor urut berikutnya yang sejatinya dijadwalkan berangkat pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Siap Layani 102 Ribu Jamaah, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Wide-Body untuk Haji 2026

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen,” jelasnya.

Terkait tenggat waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi PIHK dan jemaah agar proses pembayaran tetap dapat dilakukan tanpa hambatan waktu.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Ian.

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Peserta Tembus Rekor 11 Ribu

Sementara itu, untuk melindungi kepentingan jemaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala dalam penyerapan kuota, Kemenhaj memastikan percepatan proses PK akan menjadi prioritas utama. Langkah ini dinilai penting agar PIHK tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi tanpa menimbulkan dampak lanjutan bagi jemaah.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tutupnya.

Dengan komitmen percepatan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus 2026 dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian, baik bagi PIHK maupun calon jemaah yang tengah bersiap menunaikan ibadah ke Tanah Suci. (Ver)