WanitaIndonesia.co — Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Jaksa menyebut bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan turut melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” sambung JPU.
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan Fariz atas kasus ini. Pelantun lagu Sakura tersebut dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” kata JPU.
Usai sidang, Fariz RM memberikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan JPU. Ia memilih tegar dan akan tetap kooperatif mengikuti proses persidangan. “Nggak apa-apa. Kita ikuti aja dulu persidangannya, kan masih proses ya. Kita hormati aja prosesnya. Saya jalani dulu prosesnya,” kata Fariz.
Sementara itu, Deolipa Yumara selaku penasihat hukum Fariz RM siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk kliennya. Ia menilai Fariz pantas direhabilitasi guna menghilangkan kecanduannya pada narkoba.
“Kemungkinan kita akan ajukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa. Bahwasannya Fariz RM adalah pengguna, dan bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri,” ucap Deolipa.
Sementara itu, Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa. Hingga saat ini, Fariz RM masih menjalani proses hukum sebagai tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Fariz RM sebagai salah satu legenda musik Indonesia. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara proporsional. (GIE)





