
WANITAINDONESIA.CO – Erin eks Istri Andre Taulany, melalui tim kuasa hukumnya, membantah tegas tuduhan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang belakangan viral di media sosial.
Erin eks Istri Andre Taulany menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan dapat dibantah dengan bukti kuat.
“Saya bisa buktikan 100 persen. Ada sekitar 14 video di dalam rumah yang menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Erin eks Istri Andre Taulany saat ditemui dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta, Selasa (5/5/2016).
Tudingan yang beredar menyebut adanya tindakan kekerasan, termasuk penggunaan benda tertentu terhadap ART.
Namun Erin eks Istri Andre Taulany menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut. Ia juga menyinggung klaim visum dari pihak pelapor yang hingga kini, menurutnya, belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Kuasa hukum Erin eks Istri Andre Taulany, Sunan Kalijaga, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Dalam hukum, yang berbicara adalah fakta, bukan opini atau asumsi. Jika ada tuduhan, harus bisa dibuktikan,” tegas Sunan.
Pihak Erin eks Istri Andre Taulany juga menjelaskan bahwa hubungan kerja ART tersebut berada di bawah naungan yayasan penyalur tenaga kerja, bukan langsung dengan Erin eks Istri Andre Taulany sebagai individu.
Sistem tersebut disebut mirip dengan mekanisme outsourcing, sehingga urusan administratif dan pergantian pekerja dilakukan melalui yayasan. Erin eks Istri Andre Taulany mengaku baru menggunakan jasa ART tersebut selama kurang lebih tiga minggu, berdasarkan rekomendasi dari kenalan.
Erin eks Istri Andre Taulany juga mengungkapkan adanya sejumlah masalah kinerja, seperti pekerjaan rumah yang tidak diselesaikan dengan baik, yang menjadi dasar keluhan kepada pihak yayasan.
Terkait munculnya pengakuan dari pihak lain di media sosial yang mengaku memiliki pengalaman serupa, Erin eks Istri Andre Taulany mengaku belum menelusuri secara langsung.
Namun tim kuasa hukum Erin eks Istri Andre Taulany mengingatkan bahwa setiap pernyataan di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum.“Negara ini adalah negara hukum. Silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan sampai menjadi fitnah. Jika tidak bisa membuktikan, tentu ada risiko hukum,” lanjut Sunan Kalijaga. (GIE)




