WANITAINDONESIA.CO – Komitmen global menuju era mobilitas ramah lingkungan kini kian nyata di depan mata, membawa angin segar bagi masa depan bumi yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang. Di tengah transisi besar ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mereduksi polusi udara terus meningkat seiring dengan hadirnya berbagai solusi transportasi modern. Indonesia pun tak mau sekadar menjadi penonton, melainkan bersiap mengambil peran sentral dalam revolusi hijau melalui pemanfaatan kekayaan alam secara bijak dan bernilai tinggi.
Pemerintah tengah mematangkan skema pemanis fiskal yang dirancang untuk mendorong penyerapan kendaraan listrik secara masif sekaligus memperkokoh fondasi industri di dalam negeri. Langkah strategis ini berupa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar seratus persen penuh bagi mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel atau jenis nikel mangan kobalt. Sementara itu, untuk varian mobil listrik yang memanfaatkan bahan baku non-nikel, pemerintah tetap memberikan sokongan berupa potongan pajak namun dengan besaran di bawahnya, yakni senilai 40 persen.
Kebijakan yang direncanakan mulai bergulir pada bulan ini ditargetkan mampu menyasar sekitar 200 ribu unit kendaraan listrik, yang mencakup kombinasi antara mobil dan sepeda motor. Tak hanya roda empat, masyarakat yang berminat beralih ke sepeda motor listrik pun bakal dimanjakan dengan kucuran subsidi pembelian langsung sebesar lima juta rupiah per unit. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa nikel yang melimpah di tanah air benar-benar terserap dan diolah secara optimal di dalam negeri, bukan sekadar dikirim keluar sebagai bahan mentah tanpa nilai tambah.
“Kalau mobil yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung seratus persen. Kalau yang non-nikel, di bawah itu. Karena kita akan mendukung hilirisasi nikel di sini supaya nikel kita dipakai betul,” ungkap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa.
Dukungan penuh terhadap penggunaan baterai berbasis nikel ini dinilai sangat tepat oleh para pengamat energi, mengingat jenis baterai ini memiliki keunggulan kompetitif yang sangat kuat, terutama dalam menghasilkan performa tinggi serta daya jelajah yang jauh lebih panjang bagi kendaraan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa momentum ini harus dikawal ketat dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tegas. Hal ini penting agar kebijakan tidak berhenti pada peningkatan konsumsi semata, melainkan benar-benar memicu lahirnya ekosistem pabrik komponen lokal sehingga Indonesia mampu berdaulat sebagai pemain utama, bukan sekadar pasar bagi produk luar.
Arah menuju kemandirian industri ini pun kian benderang dengan kesiapan infrastruktur pendukung di sektor hilir. Konsorsium baterai nasional, Indonesia Battery Corporation, kini tengah memacu persiapan pengoperasian secara komersial untuk pabrik baterai kendaraan listrik modern yang berlokasi di Karawang pada Juli mendatang. Fasilitas mutakhir yang dibangun lewat kemitraan strategis global ini dirancang memiliki kapasitas produksi tahunan yang sangat besar, mengukuhkan langkah nyata bangsa dalam menghadirkan solusi transportasi masa depan yang bersih, efisien, sekaligus membanggakan. (gdi)





