WANITAINDONESIA.CO – Layar gawai pintar kini telah menjelma menjadi etalase raksasa tanpa batas tempat jutaan transaksi perpindahan barang terjadi setiap detiknya. Kemudahan berbelanja di platform lokapasar (marketplace) selama ini memang memanjakan konsumen, namun di sisi lain, fenomena ini menyisakan celah ketimpangan dalam lanskap bisnis nasional. Para pelaku usaha luring (offline) atau toko konvensional kerap mengeluhkan ketidakadilan karena mereka wajib menyetorkan pajak, sementara para pedagang daring (online) seolah melenggang bebas tanpa beban serupa. Menjawab keresahan tersebut, negara bersiap mengetuk palu keadilan untuk menyetarakan arena bermain di dunia bisnis melalui penegasan kewajiban perpajakan digital.
Langkah ini mempertegas bahwa pemerintah tidak sedang melahirkan jenis pungutan baru yang akan mencekik pelaku usaha, melainkan sekadar menertibkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini kerap terabaikan dalam ekosistem digital. Sinyal kuat menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pajak ini kemungkinan besar akan mulai bergulir pada awal Juli tahun ini. Pemerintah memandang penegasan ini sangat krusial demi menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan setara di antara seluruh pelaku usaha di tanah air.
Merespons rencana besar tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan sikap kooperatif dan siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam mendongkrak kepatuhan perpajakan nasional. Meski demikian, para pengelola platform digital saat ini masih berada dalam posisi menanti keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan di lapangan. Berdasarkan pembicaraan awal, platform digital diperkirakan membutuhkan waktu transisi sekitar satu bulan sejak aturan resmi ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem komputasi mereka.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan agar implementasi kebijakan baru ini tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha mandiri. Pihaknya berharap mekanisme administrasi yang diputuskan nantinya bersifat sederhana dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini,” kata Budi Primawan.
Di sisi lain, mekanisme penghitungan pajak ini nantinya akan menggunakan sistem akumulasi atau penggabungan omzet penjualan dari berbagai platform yang diikuti oleh seorang pedagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa platform yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaporkan data transaksi secara berkala. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang perlindungan bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah 500 juta rupiah per tahun agar dibebaskan dari pemotongan, cukup dengan menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak platform. Namun, jika akumulasi pendapatan dari seluruh lapak digital terbukti melewati batas tersebut dalam setahun, wajib pajak tetap harus menunaikan kewajibannya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan langkah ini murni diambil berdasarkan masukan dari pelaku usaha konvensional yang selama ini taat menanggung kewajiban perpajakan.
Menurutnya, koordinasi lebih lanjut dengan otoritas perpajakan terus dimatangkan untuk memastikan kesiapan eksekusi di lapangan.
“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check (periksa kembali) dengan otoritas pajak,” ujar Menkeu.
Transformasi lanskap perpajakan digital ini tentunya menjadi ujian sekaligus babak baru bagi kedewasaan ekosistem perdagangan di Indonesia. Ketika aturan ini berjalan, keterbukaan data dan kepatuhan bukan lagi menjadi ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebuah tanggung jawab bersama untuk membangun fondasi ekonomi bangsa yang lebih kokoh dan berkeadilan. (Gdi)





