Revolusi Pajak Dimulai dari Elit: Saat Parpol Jadi ‘Role Model’ Transparansi Coretax

Ilustrasi layanan perpajakan lewat Coretax.

WANITAINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan manuver unik dalam mensosialisasikan Coretax Administration System, tulang punggung baru perpajakan Indonesia. Bukan menyasar korporasi besar terlebih dahulu, DJP justru menggandeng partai politik (parpol) untuk berdiri di barisan terdepan transformasi digital ini.

Partai Gerindra resmi menjadi pionir dalam rangkaian sosialisasi ini. Langkah ini diharapkan menjadi efek domino bagi parpol lain untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap akuntabilitas finansial.

“Kami ingin parpol menjadi teladan. Dengan sistem yang terintegrasi, tidak ada lagi sekat antara data pribadi anggota partai dan institusi. Semua menjadi transparan dan mudah,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta (19/1).

Baca Juga :  Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Satu Sistem untuk Segala Urusan

Selama ini, sistem perpajakan kita terasa terfragmentasi—banyak aplikasi yang tidak saling “berbicara”. Coretax hadir sebagai solusi all-in-one. Bagi kader parpol dan masyarakat umum, sistem ini menawarkan:

  • Aktivasi Akun Terpadu: Mempermudah transisi data lama ke sistem baru.
  • Asistensi SPT 2025: Menjelang tenggat 31 Maret 2026, Coretax akan memberikan panduan otomatis agar pengisian SPT tidak lagi menjadi beban yang membingungkan.
  • Kepastian Hukum: Dengan sistem yang terpusat, risiko kesalahan administratif yang berujung denda dapat diminimalisir secara signifikan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah investasi besar pada sistem Coretax ini langsung berbuah manis pada angka penerimaan pajak tahun 2025? Jawabannya sangat berpotensi, namun dengan catatan.

  1. Efisiensi Pengawasan melalui Big Data
    Coretax memungkinkan DJP melakukan automated data matching. Jika dulu petugas pajak harus menyisir data secara manual, kini sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian antara profil gaya hidup, aset, dan laporan pajak secara real-time. Ini akan secara otomatis meningkatkan tax base (basis pajak) dari sektor-sektor yang selama ini “tersembunyi”.
  2. Penurunan Biaya Kepatuhan (Compliance Cost)
    Salah satu alasan rendahnya rasio pajak Indonesia adalah rumitnya birokrasi. Dengan Coretax, proses administrasi menjadi lebih ringkas. Secara psikologis, kemudahan ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Ketika membayar pajak menjadi semudah belanja online, partisipasi publik diprediksi akan meningkat.
  3. Mitigasi Kebocoran Pendapatan
    Sistem yang terpusat membatasi celah negosiasi “di bawah meja” antara wajib pajak dan oknum petugas. Transparansi digital ini memastikan setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak menguap di tengah jalan.
Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB

Jika implementasi pada parpol dan wajib pajak besar berjalan mulus di kuartal pertama 2026 (untuk tahun pajak 2025), Indonesia berpeluang melihat kenaikan Tax Ratio yang signifikan. Keberhasilan Coretax adalah kunci utama untuk mendanai program-program strategis nasional di tahun 2025 tanpa harus menambah utang luar negeri secara agresif. (Gdi)

Baca Juga :  Pajak 2025 Terkumpul Rp1.917 Triliun, Akankah 2026 Jadi Tahun Ekstraksi Besar-besaran?