Begini Gerak Cepat OJK Hadapi Risiko Penurunan Status Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

WANITAINDONESIA.CO – Investor melontarkan “lampu kuning” terhadap otoritas pasar modal di Indonesia menyusul peringatan keras yang dikeluarkan penyedia indeks terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Tak main-main Indonesia berisiko turun kasta dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier markets).

Menyadari taruhan besar bagi masa depan investasi di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung tancap gas dan menyatakan keseriusannya untuk membenahi sistem demi memenuhi standar dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwasanya regulator tidak tinggal diam dalam merespons kekhawatiran para pemilik modal internasional. Langkah nyata bahkan sudah diambil dengan mendatangi langsung markas MSCI di New York, Amerika Serikat, sekitar dua bulan lalu. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membedah satu per satu catatan merah yang mengganjal kenyamanan investor luar negeri di bursa domestik.

“Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian bursa efek (stock exchange), OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,” ujar Friderica usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Kolaborasi BNN, OJK, dan PNM Garut: Meningkatkan Literasi Keuangan dan Perlindungan Nasabah

Sebagai bukti keseriusan, OJK telah menggulirkan sejumlah reformasi radikal yang bertumpu pada aspek transparansi. Salah satu terobosan utamanya adalah memangkas ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham. Jika sebelumnya hanya pemilik saham di atas 5 persen yang wajib membuka jati diri, kini aturan tersebut diperketat menjadi di atas 1 persen.

Tidak berhenti di situ, ketentuan mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) juga telah disesuaikan demi menjawab keraguan pasar global. OJK pun berkomitmen mendongkrak likuiditas bursa dengan mengerek porsi saham yang beredar di publik (free float) dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

Namun, pekerjaan rumah ternyata belum sepenuhnya usai. Berdasarkan tinjauan klasifikasi pasar 2026 yang dirilis MSCI, Indonesia masih mendapat rapor merah pada aspek arus informasi (information flow) dan tingkat liberalisasi pasar valuta asing (foreign exchange market liberalization level). Investor global masih mengeluhkan terbatasnya ketersediaan informasi penting yang disajikan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga :  Waspada Kasus Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal, BNI dan OJK Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan

“Itu semua sudah kita lakukan dan mereka saat ini punya perhatian (concern) yang tentu saja beberapa hal akan kita tindak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,” tambah Friderica.

Guna memastikan seluruh catatan ini selesai tepat waktu, OJK menginstruksikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar rapat teknis (technical meeting) secara berkala dengan pihak MSCI. Langkah ini mendesak dilakukan mengingat tenggat waktu yang diberikan sangat ketat. MSCI menegaskan akan terus mengawasi efektivitas reformasi ini hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026 mendatang. Jika dalam evaluasi akhir tahun nanti Indonesia dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang memadai, opsi penurunan status pasar modal terancam benar-benar terjadi.

Baca Juga :  OJK Gelar Acara Harvesting Gernas BBI/BBWI Sumatera Selatan, Nasabah Binaan PNM Mekaar Ikut Tampilkan Usaha Terbaik

Menghadapi tenggat waktu kritis tersebut, OJK berjanji akan memperketat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal tanpa pandang bulu. Regulator tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang tidak patuh, bahkan siap mengambil langkah ekstrem berupa penghapusan pencatatan saham (delisting) dari bursa efek jika diperlukan.

Upaya pembenahan total ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas finansial Indonesia di mata dunia. Ketika regulator telah membuka pintu reformasi lebar-lebar dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, kini bola panas berada di tangan para pelaku pasar. Keberhasilan mempertahankan kasta di kancah global bukan lagi sekadar tugas di atas kertas, melainkan pembuktian bahwa pasar modal Indonesia memang layak menjadi rumah yang aman dan transparan bagi investasi dunia. (Gdi)