WANITAINDONESIA.CO – Ancaman pembengkakan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi kembali membayangi kuota nasional tahun 2026. Di tengah lonjakan permintaan masyarakat yang terus merambat naik, PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat mengambil langkah strategis untuk memperketat alur penyaluran energi di seluruh penjuru tanah air. Langkah kolaboratif ini menjadi benteng pertahanan utama agar hak masyarakat kalangan bawah tidak tergerus oleh praktik spekulasi maupun kecurangan.
Guna memastikan setiap tetes bahan bakar bersubsidi sampai ke tangan pihak yang benar-benar berhak, anak perusahaan BUMN energi tersebut resmi menggandeng jaringan pemangku kepentingan (stakeholders) yang luas. Kerja sama erat dibangun mulai dari tingkat pemerintah daerah, jajaran kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, hingga para wakil rakyat di lembaga legislatif.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan ini ditujukan untuk menutup rapat celah penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.
“Pertamina terus mendorong pendistribusian energi bersubsidi yang tepat sasaran di masyarakat, baik melalui koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, penegak hukum seperti kepolisian, TNI, legislatif dan pemerintah di daerah dalam menjaga dan memastikan pendistribusian tepat sasaran,” ujar Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Kamis.
Penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik penyimpangan menjadi prioritas bersama. Pasalnya, keandalan ketersediaan stok di lapangan sangat bergantung pada kedisiplinan penyaluran di tingkat pengecer hingga titik akhir distribusi.
Isu krusial mengenai ketahanan pasokan ini juga menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertamina memaparkan data prakiraan (prognosa) penyaluran yang menunjukkan tren konsumsi bahan bakar bersubsidi cenderung melampaui alokasi kuota resmi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Dalam forum bersama para legislator tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengungkapkan bahwa berdasarkan data konsumsi hingga 31 Juli 2026, penyaluran jenis biosolar diperkirakan akan melampaui kuota sebesar 9,4 persen. Sementara itu, untuk jenis pertalite, potensi kelebihan penyaluran diproyeksikan berada di angka 1,7 persen di atas kuota resmi.
Hingga akhir Juli 2026, realisasi distribusi biosolar telah menyerap angka 11,18 juta kiloliter dari total kuota tahunan sebesar 18,36 juta kiloliter. Pada segmen pertalite, volume penyaluran tercatat sudah menembus 16,54 juta kiloliter dari batas kuota yang dialokasikan sebanyak 28,69 juta kiloliter. Adapun untuk komoditas liquified petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram, penyalurannya telah menyentuh 5,05 juta metrik ton dari target kuota sebesar 8 juta metrik ton.
Menanggapi dinamika lapangan dan potensi pembengkakan kuota tersebut, Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa posisi Pertamina Patra Niaga adalah menjalankan tugas pendistribusian sesuai amanat undang-undang dan regulasi pemerintah yang berlaku.
“RDP DPR RI kemarin guna melaporkan, dan apabila terdapat arahan, usulan dan masukan terkait kebijakan subsidi agar tepat sasaran. Kuota komoditas subsidi ini diatur dan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, di mana Pertamina akan mendistribusikannya sesuai dengan peraturan dan penugasan sesuai diamanatkan dalam UU,” kata Roberth MV Dumatubun.
Sinergi kuat antara regulator, aparat penegak hukum, dan distributor menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan akses energi nasional. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar, demi memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan, ramah anggaran, serta tepat guna bagi kemajuan seluruh lapisan bangsa. (Gdi)





