WANITAINDONESIA.CO – Kabar penting bagi para pelancong yang kerap berbepergian memakai maskapai penerbangan nasional: Garuda Indonesia resmi mengubah aturan jatah muatan tercatat mulai 1 September 2026 dari sistem berat menjadi skema batas jumlah koper.
Perubahan mendasar ini berlaku khusus bagi penerbitan atau pembelian tiket yang dilakukan mulai awal bulan depan. Melalui skema baru yang dikenal sebagai konsep per koli (piece concept), calon penumpang dituntut lebih teliti dan cermat dalam mengemas barang bawaan. Pasalnya, hitungan jatah gratis tidak lagi sekadar mendasarkan pada total bobot keseluruhan timbangan, melainkan pada jumlah fisik koper atau tas yang didaftarkan ke dalam bagasi pesawat.
Sistem baru ini dirancang untuk memberikan kepastian dan kerapian sejak awal persiapan penerbangan. Penjelasan resmi disampaikan oleh Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills yang menegaskan pentingnya transparansi informasi sejak penumpang merencanakan perjalanan mereka.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin mulus (seamless),” ujar Neil Raymond Mills dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam skema per koli tersebut, penumpang perlu mencermati detail rincian yang tertera pada tiket elektronik. Sebagai rincian gambaran, apabila tiket mencantumkan alokasi 1 koli dengan berat maksimal 23 kilogram, maka penumpang hanya diperkenankan membawa 1 koper. Menyerahkan 2 koper ke meja pendaftaran bagasi walau gabungan berat keduanya di bawah 23 kilogram tetap dihitung sebagai 2 koli terpisah. Hal yang sama berlaku jika tiket mencantumkan jatah 2 koli masing-masing 23 kilogram, di mana penumpang dilarang menggabungkan jatah tersebut menjadi 1 koper raksasa seberat 46 kilogram.
Alokasi bagasi tercatat tersebut bervariasi mengikuti kelas penerbangan dan rute perjalanan. Pada penerbangan domestik kelas ekonomi, penumpang umumnya memperoleh alokasi 1 koli hingga 23 kilogram. Sementara itu, untuk rute internasional kelas ekonomi, jatah yang diberikan mencapai 2 koli dengan batas masing-masing 23 kilogram. Khusus penumpang kelas bisnis (business class) dan kelas satu (first class), kemudahan yang diberikan mencapai 2 koli dengan bobot masing-masing hingga 32 kilogram sesuai rute penerbangan.
Guna menghindari kerumitan dan pengeluaran tidak terduga di bandara, penumpang sangat disarankan menimbang setiap koper secara terpisah di rumah sebelum berangkat. Apabila terdapat sisa kuota saat terbang keluar kota atau luar negeri, penumpang diimbau menyisakan sedikit ruang di dalam koper untuk barang tambahan saat perjalanan pulang. Membawa tas atau kardus tambahan saat pulang akan otomatis memakan jatah koli tersendiri. Jika terjadi kelebihan muatan, penumpang dapat memindahkan barang antarkoper atau terpaksa memanfaatkan layanan muatan berlebih (excess baggage) sesuai ketentuan maskapai.
Garuda Indonesia juga mengingatkan agar penumpang tidak serta-merta memindahkan kelebihan muatan bagasi bawah ke dalam kabin pesawat. Bagasi kabin tetap memiliki batasan ketat, yaitu 1 tas atau koper kecil dengan dimensi maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm (total ukuran tiga dimensi tidak melebihi 115 cm), serta berat maksimal 7 kilogram.
Sebagai informasi tambahan, Neil Raymond Mills menjelaskan bahwa tiket yang dibeli sebelum 1 September 2026 masih memakai aturan lama berbasis total berat keseluruhan (weight concept). Adapun pada penerbangan lintas maskapai seperti penerbangan berbagi kode (codeshare) atau penerbangan lanjutan antar-maskapai (interline), aturan yang berlaku bisa berbeda sehingga penumpang wajib memeriksa informasi penerbangan pada tiket elektronik secara seksama. (Gdi)





