WANITAINDONESIA.CO – Urusan sampah rumah tangga tidak lagi sekadar soal kebersihan, melainkan persoalan moral hingga bisnis bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah kini bersiap memberlakukan aturan ketat yang memaksa pabrikan produsen plastik untuk bertanggung jawab penuh atas limbah kemasan produk mereka sendiri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mematangkan regulasi Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility atau EPR) yang ditargetkan meluncur akhir September 2026. Melalui skema ini, para produsen tidak bisa lagi lepas tangan setelah barangnya terjual. Mereka diwajibkan mengelola kembali limbah plastiknya, sekaligus menciptakan rantai ekonomi baru yang menguntungkan ekosistem pengolahan sampah hingga ke tingkat pemulung demi mencapai target bebas sampah (zero waste).
Langkah tegas ini dibarengi dengan pendekatan rohani untuk menggugah kesadaran masyarakat dari akar rumput. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan sentuhan moral. Saat menghadiri Deklarasi Pilah Sampah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jakarta, Kamis, ia menyoroti peran vital lembaga keagamaan dalam mengubah perilaku masyarakat mulai dari dapur rumah tangga.
“Tempat-tempat yang bisa membangun kesadaran seperti gereja, masjid, dan pura itu sangat baik sekali. Imbauan yang begitu kuat secara moral dan religiusitas ini akan sangat baik untuk gerakan penanganan sampah di Indonesia,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.
Perubahan besar tidak pernah dimulai dari hal-hal rumit, melainkan dari pilihan kecil di balik pintu rumah kita sendiri. Ketika regulasi ketat mulai menjerat industri skala besar dan ajaran moral terus mengetuk nurani, keputusan kini ada di tangan setiap individu. Apakah tumpukan plastik di rumah akan dibiarkan menjadi beban lingkungan, atau diubah menjadi langkah awal menuju bumi yang lebih bersih dan berdaya? (Gdi)





