Begini Pesan Menkomdigi Kepada Operator Menyangkut Aturan Baru Kartu SIM Biometrik

Tata cara verifikasi wajah sebagai syarat registrasi penggunaan kartu SIM baru. Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Langkah melakukan registrasi nomor seluler kini bersiap memasuki babak baru yang tidak hanya mengutamakan privasi, tetapi juga kenyamanan setiap lapisan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan bahwa penerapan pemindaian data tubuh (biometrik) untuk mendaftar kartu SIM baru harus berjalan secara lancar tanpa membebani aktivitas harian warga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan para penyedia jasa layanan seluler (operator seluler) untuk mengawal proses ini agar tetap mengedepankan prinsip kemudahan serta keterjangkauan bagi siapa saja. Menurutnya, pembaruan sistem ini murni dihadirkan untuk membentengi keamanan identitas digital publik dari ancaman kejahatan siber, bukan justru mempersulit proses pendaftaran.

Baca Juga :  Menkomdigi Tagih Komitmen Meta Jadikan Ruang Digital Aman untuk Anak dan Keluarga

“Kita titipkan betul untuk memastikan implementasi kebijakan tetap mudah dan inklusif bagi masyarakat. Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup mereka,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta.

Langkah inklusif tersebut juga diwujudkan melalui kemudahan akses bagi kelompok penyandang disabilitas hingga penyediaan fasilitas yang menghargai privasi pelanggan. Beberapa gerai layanan bahkan telah menyiapkan ruang sekat khusus bagi pengguna yang mengenakan penutup kepala atau jilbab saat pengambilan data pemindaian wajah. Pendekatan ramah pengguna ini diharapkan dapat melayani kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Menkomdigi Meutya Hafid Bentuk Tim Kerja untuk Pemberantasan Judi Online dan Optimalkan Infrastruktur Digital Nasional

Di samping memastikan kenyamanan, ketegasan juga diterapkan pada tingkat kepatuhan para penyedia layanan. Pengawasan di lapangan akan terus diperketat agar tidak ada lagi celah pendaftaran nomor baru yang melompati tahap verifikasi data tubuh ini.

Isu keamanan data pribadi yang kerap menjadi kekhawatiran publik pun turut dijawab dengan tegas. Pihak penyedia jasa layanan seluler dilarang keras menyimpan data pemindaian pelanggan di peladen (server) internal mereka. Seluruh proses penyesuaian data disalurkan dan dicocokkan secara langsung melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Pastikan bahwa data biometrik masyarakat aman. Para operator seluler tidak dan tidak boleh untuk menyimpan data-data biometrik. Jadi semuanya disinkronkan dengan Dukcapil,” ujar Meutya Hafid.

Baca Juga :  Menkomdigi Tegaskan Kolaborasi dengan Nokia untuk Infrastruktur Digital Indonesia

Untuk menjaga integritas sistem ini, pemerintah bersama para penyedia layanan seluler turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi lintas lembaga ini dibentuk demi menghadirkan ekosistem digital yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik penyalahgunaan identitas.

Keamanan di dunia digital kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan bersama. Sudah siapkah Anda menyambut kemudahan registrasi yang jauh lebih aman dan praktis ini untuk melindungi identitas digital Anda? (Gdi)