Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Buntut 3 Kali Kesandung Kasus Narkoba

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Ammar Zoni.

WANITAINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Ammar Zoni, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti.

“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar (nama asli Ammar Zoni-red) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/04/2026).

Baca Juga :  Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Terkait Kasus Narkoba

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa putusan terhadap Ammar Zoni tidak hanya berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan perkembangan konsep kesadaran sosial dan moral di masyarakat.

Di persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Aspek kesadaran sosial dan moral menjadi bagian penting dalam menilai dampak perbuatan para terdakwa, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari sisi sosial yang lebih luas.

Baca Juga :  Ini Hukuman Yang Diterima Fachri Albar Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Untuk Kali Ketiga

Dalam pertimbangan lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan sosial.

Oleh karena itu, putusan terhadap Ammar Zoni diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab moral dan sosial.

Baca Juga :  Fariz RM Ditangkap Polisi, Diduga Kembali Mengonsumsi Narkoba

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi vonis dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, yakni antara 5 hingga 7 tahun penjara, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang sama.

Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini melibatkan figur publik yang cukup dikenal luas di Tanah Air. (GIE)