
WANITAINDONESIA.CO – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memperkuat aspek hukum sekaligus meminimalkan berbagai risiko dalam menjalankan operasional perusahaan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pegadaian dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa keuangan nonbank, Pegadaian menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi aset negara dan kepentingan para pemangku kepentingan.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, mengatakan kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat fondasi bisnis perusahaan di tengah perkembangan industri yang terus berubah.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 untuk memastikan seluruh ekspansi bisnis dan layanan operasional berjalan dalam koridor hukum yang kuat. Di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan potensi risiko hukum, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan,” ujar Maryono.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa ketika masalah muncul, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.
“Fokus kami bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mencegah risiko sejak awal melalui konsultasi hukum yang intensif. Dengan begitu, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset negara dapat terus terjaga sehingga mendukung terciptanya ekosistem bisnis Pegadaian yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan memberikan berbagai layanan hukum kepada Pegadaian sesuai kewenangannya. Mulai dari bantuan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Sinergi kedua institusi ini difokuskan pada empat aspek utama, yaitu memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum perdata, memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik negara yang dikelola Pegadaian.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan proses pengambilan kebijakan strategis perusahaan dapat dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan penyerahan plakat, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai perkembangan hukum perdata terkini. Pegadaian turut memperkenalkan berbagai produk dan layanannya melalui sesi product knowledge yang menjadi wadah berbagi informasi sekaligus memperkuat pemahaman antar kedua institusi.
Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam membangun sinergi yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ver)




