WANITAINDONESIA.CO – Kabar gembira bagi para pelaku usaha karena pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan masa lapor pajak badan hingga akhir Mei yang diharapkan dapat memberikan ruang napas lebih lega bagi manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
Kepastian mengenai pelonggaran (relaksasi) ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Beliau mengonfirmasi bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya berakhir pada April, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Keputusan yang sangat dinantikan ini diambil setelah pihak otoritas perpajakan mendapatkan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi dan masukan yang datang dari para wajib pajak.
Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Kamis, menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, diputuskan untuk mempertimbangkan pelonggaran penyampaian laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta tambahan waktu bagi perusahaan dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta memastikan kebenaran data perpajakan mereka.
Menariknya, kebijakan ini diambil bukan karena adanya kendala teknis pada sistem informasi perpajakan, melainkan murni karena tingginya permintaan dari dunia usaha.
Tercatat ada sekitar 4.000 permohonan pelonggaran yang diajukan oleh wajib pajak badan, ditambah dengan aspirasi dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan (tax intermediaries).
Bimo Wijayanto menegaskan komitmennya dengan menyatakan bahwa keputusan resmi akan segera ditandatangani dan dirilis agar publik segera mendapatkan kepastian.
Dalam kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto juga melontarkan pernyataan yang memberikan harapan bagi kondisi keuangan perusahaan.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan adanya pelonggaran serupa untuk pembayaran pajak, meski hal tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis yang mendalam sebelum diumumkan secara resmi.
Terkait kesiapan negara, pemerintah tetap optimis karena capaian penerimaan pajak hingga akhir April menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, sehingga pelonggaran administratif ini dianggap tidak akan mengganggu stabilitas kas negara.
Hingga siang hari tanggal 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12,7 juta laporan pajak telah masuk ke dalam sistem. Angka ini mencerminkan sekitar 83,2 persen dari total target sebanyak 15 juta wajib pajak.
Dengan adanya tambahan waktu selama satu bulan penuh ini, diharapkan sisa wajib pajak yang belum melapor dapat menuntaskan kewajibannya dengan lebih teliti tanpa perlu terburu-buru oleh tenggat waktu yang mencekik.
Kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan ini diprediksi akan menjadi katalis positif bagi pencapaian target pajak tahunan. Secara psikologis, pelonggaran ini mengurangi risiko wajib pajak melakukan kesalahan hitung akibat tergesa-gesa, yang sering kali berujung pada pembetulan laporan di masa mendatang. Dengan waktu yang lebih panjang, kualitas data yang dilaporkan menjadi lebih akurat, sehingga potensi pajak yang disetorkan pun cenderung lebih optimal.
Melihat realisasi yang sudah menyentuh angka 83,2 persen tepat di hari terakhir bulan April, target 15 juta wajib pajak tampaknya sangat realistis untuk melampaui angka 100 persen pada akhir Mei nanti. Perpanjangan ini justru memfasilitasi 16,8 persen wajib pajak yang tersisa—yang mayoritas adalah wajib pajak badan dengan tingkat kerumitan laporan yang tinggi—untuk patuh secara sukarela.
Sepanjang tren pertumbuhan ekonomi tetap stabil dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak tetap konsisten, kebijakan ini kemungkinan besar akan mengamankan target penerimaan negara tanpa harus membebani dunia usaha dengan sanksi keterlambatan yang memberatkan. (Gdi)





