WANITAINDONESIA.CO – Kabar penting bagi para orang tua yang menggunakan susu formula untuk buah hatinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memerintahkan penarikan produk susu formula bayi keluaran Nestlé, S-26 Promil Gold pHPro 1.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian tingkat tinggi demi melindungi kesehatan bayi di Indonesia.
Alasan utama penarikan ini adalah adanya potensi cemaran toksin cereulide. Bukan sembarang zat, toksin ini dikenal memiliki daya tahan tinggi terhadap suhu tertentu. Jika dikonsumsi bayi melampaui ambang batas, efeknya bisa sangat mengkhawatirkan:
- Gejala Pencernaan: Bayi bisa mengalami muntah-muntah hebat dan diare.
- Gejala Neurologis: Penurunan kesadaran pada anak.
- Risiko Fatal: Mengingat sistem imun bayi usia 0-6 bulan masih sangat rentan, dampak keracunan ini bisa berakibat fatal.
“Lebih bagus mencegah sebelum terjadi, daripada sudah terjadi keracunan karena bisa fatal. Oleh karena itu kita meminta supaya itu ditarik,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta.
Kabar baiknya tidak semua produk S-26 ditarik, melainkan hanya batch spesifik untuk kategori usia 0–6 bulan. Segera cek kemasan susu di rumah Anda dengan detail berikut:
Identitas Produk Detail Informasi
Nama Produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula Bayi 0–6 Bulan)
Nomor Izin Edar ML 562209063696
Nomor Batch 1 51530017C2
Nomor Batch 2 51540017A1
BPOM Tegaskan “Tidak Kecolongan”
Penarikan ini merupakan respon cepat BPOM setelah menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Taruna menjelaskan bahwa produk tersebut berasal dari Eropa dan telah melewati quality control di sana.
Sistem notifikasi internasional inilah yang membantu BPOM bertindak sebelum jatuh korban. Hingga saat ini, belum ada laporan atau aduan masyarakat mengenai gejala keracunan akibat produk tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Jika Anda menemukan produk dengan nomor batch di atas, BPOM memberikan panduan praktis:
- Hentikan Penggunaan: Jangan berikan susu tersebut kepada bayi Anda.
- Kembalikan ke Toko: Produk bisa dikembalikan ke tempat pembelian awal.
- Hubungi Layanan Konsumen: Anda dapat menghubungi pihak PT Nestlé Indonesia untuk
proses pengembalian atau penukaran secara resmi.
BPOM saat ini telah meminta Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara impor dan distribusi produk tersebut hingga investigasi tuntas. (Gdi)





