Waspada! Rp9 Triliun Raib Dicuri Penipu, OJK Blokir 127 Ribu Rekening Nakal

Ilustrasi kewaspadaan terhadap kejahatan digital.

WANITAINDONESIA.CO – Gelombang penipuan keuangan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tak tanggung-tanggung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat scam atau penipuan mencapai angka fantastis Rp9 Triliun.

Menanggapi situasi darurat ini, melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sebanyak 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan bahwa hingga saat ini IASC telah menerima lebih dari 411.000 laporan dari masyarakat.

Terkait “perang” melawan penipuan, OJK melaporkan tindakan yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2025. Total kerugian dilaporkan Rp9 Triliun, dana berhasil diamankan Rp402,5 Miliar (dalam bentuk rekening yang diblokir), rekening terlapor sebanyak 681.890 rekening, tindakan tegas meliputi: 175 peringatan tertulis dan puluhan sanksi denda bernilai miliaran rupiah dijatuhkan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang nakal atau lalai.

Baca Juga :  BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

Tak hanya memblokir rekening, OJK juga memaksa 177 lembaga keuangan untuk mengganti rugi dana konsumen senilai total Rp82,46 miliar karena berbagai pelanggaran operasional.

OJK juga memperketat pengawasan terhadap iklan-iklan keuangan yang menyesatkan. Sepanjang 2025, denda sebesar Rp3,82 miliar telah dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar aturan iklan, cara penagihan yang kasar, hingga masalah klaim asuransi yang dipersulit.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMuda

Langkah preventif

Jangan tunggu sampai jadi korban. Lakukan langkah preventif ini sekarang juga:

Jangan Klik Link Sembarangan (Anti-Phishing): Abaikan pesan WhatsApp atau SMS berisi kurir paket, undangan pernikahan digital, atau surat tilang format .APK. Itu adalah spyware yang bisa menguras isi rekening Anda dalam hitungan menit.

Verifikasi Nomor Rekening: Sebelum transfer, cek kredibilitas nomor rekening tujuan melalui situs resmi seperti cekrekening.id milik Kominfo.

Waspada Tawaran Investasi “Terlalu Indah”: Ingat prinsip 2L (Legal & Logis). Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, hampir pasti itu adalah penipuan.

Baca Juga :  Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen, OJK Apresiasi BNI

Lindungi Data Pribadi (OTP & PIN): Pihak Bank atau OJK TIDAK PERNAH meminta kode OTP, PIN, atau password Anda. Jangan pernah berikan data ini kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku petugas bank.

Gunakan Fitur Keamanan Ganda: Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA) di aplikasi perbankan dan media sosial Anda untuk lapisan perlindungan ekstra.

Punya Masalah Keuangan atau Jadi Korban Penipuan? Segera lapor ke Bank terkait untuk pemblokiran, dan hubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157. (Gdi)