WANITAINDONESIA.CO – Menghadapi kenyataan pahit di jalan raya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi tancap gas untuk merombak standar keselamatan berkendara. Melalui regulasi baru yang tengah digodok, penggunaan teknologi keselamatan pada kendaraan akan segera diwajibkan—bukan lagi sekadar pilihan atau aksesori tambahan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka fatalitas kecelakaan, sekaligus mengejar target global: menurunkan angka kematian jalan raya sebesar 50% pada tahun 2030.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Fokus utamanya adalah menjadikan teknologi sebagai second layer of safety (lapisan perlindungan kedua) untuk memitigasi kesalahan manusia (human error).
“Kita belajar dari Malaysia. Mereka mewajibkan fitur Anti-lock Braking System (ABS) pada motor baru dan berhasil menekan angka kematian hingga 30%,” ujar Yusuf dalam forum Road Safety Reflection 2025.
Catatan 2025
Tahun 2025 memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia. Meski teknologi kendaraan terus berkembang, tingkat kelalaian pengguna dalam memanfaatkan fitur keselamatan masih menjadi rapor merah.
Berdasarkan data integrasi kepolisian dan instansi terkait sepanjang tahun 2025, berikut adalah statistik kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian penggunaan fitur keselamatan: (1) Tidak mengunci helm dengan benar 42 persen cedera kepala berat (vatalitas tinggi), (2) Mematikan fitur ABS/ Traction Control 15 persen (slip saat pengereman mendadak di jalan basah), (3) Penggunaan sabuk pengaman yang tidak sesuai 23 persen (terlempar dari kursi saat benturan keras), dan (4) Modifikasi sistem lampu dan rem 20 persen (Kegagalan fungsi mekanis saat darurat).
Sepanjang 2025, sekitar 80% kecelakaan fatal melibatkan kendaraan roda dua, di mana dua pertiga korbannya diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menekankan bahwa teknologi (Pilar 3) tidak akan bekerja maksimal tanpa perbaikan perilaku pengguna jalan (Pilar 4).
“Dominasi sepeda motor di Indonesia bukan hanya soal mobilitas, tapi tantangan sistemik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan rem canggih jika pengendara tidak teredukasi atau infrastruktur jalan rusak,” jelas Rio.
Senada dengan hal tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menyatakan bahwa fokus dunia saat ini adalah pada penggunaan helm standar dan pengendalian kecepatan. Tanpa disiplin, teknologi tercanggih sekalipun tidak akan mampu menyelamatkan nyawa di jalanan.
Menuju 2026
Tahun 2026 dipandang sebagai milestone atau tonggak penting. Indonesia hanya memiliki waktu empat tahun tersisa untuk memenuhi komitmen PBB dalam Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Kemenhub memastikan bahwa regulasi ini tidak akan menghilangkan peran penegakan hukum atau edukasi, melainkan memperkuat ekosistem keselamatan yang lebih holistik bagi seluruh pengguna jalan. (Gdi)





