WANITAINDONESIA.CO – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan pentingnya penyelesaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk memastikan korban memperoleh penanganan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pemulihan. SOP ini diharapkan menyatukan alur layanan, memperjelas tanggung jawab setiap instansi, serta mengatasi hambatan koordinasi yang berisiko membuat penanganan kasus terhenti tanpa kepastian tindak lanjut.
“Jangan sampai kasus berhenti di satu meja dan tidak jelas kapan berpindah ke meja berikutnya. Kita perlu memastikan siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana perkembangan kasusnya. Korban membutuhkan kepastian, bukan justru dihadapkan pada proses yang berbelit,” kata Veronica dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan, pelayanan terpadu harus memastikan korban memperoleh layanan berkelanjutan, mulai dari proses hukum, layanan kesehatan dan pemeriksaan visum, perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan. Oleh karena itu, SOP perlu mengatur pembagian peran, mekanisme rujukan, dan jangka waktu penanganan secara jelas, sekaligus memperkuat pemantauan perkembangan kasus serta koordinasi dalam penanganan kekerasan digital. Termasuk, tindak lanjut konten yang mengeksploitasi anak dan perlindungan bagi korban maupun saksi.
“Ketika kita duduk bersama, kita harus bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pelayanan. Kita perlu satu payung kerja yang jelas, dengan pembagian tugas dan tenggat waktu yang terukur, sehingga tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab,” tutur Veronica.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penyelarasan sistem informasi dan pemantauan kasus juga diperlukan agar perkembangan penanganan dapat ditelusuri dan hambatan segera ditindaklanjuti. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial untuk membantu penelaahan regulasi, dapat mendukung kerja lintas lembaga. Namun, penerapannya harus tetap mengutamakan kompetensi petugas, kerahasiaan data, serta kebutuhan dan keselamatan korban.
“Yang paling penting, kita harus melihat persoalan ini dari sudut pandang korban. Bayangkan jika kita atau keluarga kita sendiri mengalami hal yang sama. Apakah kita bisa mendapatkan akses terhadap keadilan dan layanan yang dibutuhkan? Pertanyaan ini harus menjadi pengingat bahwa sistem yang kita bangun harus benar-benar bekerja untuk masyarakat,” kata Wamen Veronica menambahkan.
Sementara, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Desy Andriani mengungkapkan, pentingnya menindaklanjuti kesepakatan lintas kementerian/lembaga melalui mekanisme kerja yang jelas, dari pembagian peran hingga pemantauan pelaksanaan pelayanan terpadu.
“Rapat lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari SKB lintas kementerian/lembaga yang telah ditandatangani pada 4 Juni 2026. Melalui pembahasan ini, kita ingin memastikan kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan melalui SOP yang jelas dan operasional sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Desy.
Dia enambahkan, penyusunan SOP perlu memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab setiap kementerian/lembaga, termasuk mekanisme koordinasi dan pemantauan pelaksanaan layanan. Setiap regulasi juga perlu ditelaah dan diklasifikasikan sesuai fungsi dan kewenangannya agar SOP yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui SOP dan dashboard yang akan dikembangkan, kita perlu memastikan siapa melakukan apa dan sejauh mana pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap kementerian/lembaga dapat menjalankan tanggung jawabnya secara jelas, sementara pelaksanaan kesepakatan bersama dapat dipantau dan dievaluasi,” ucap Desy menambahkan.
Sebagai informasi, penyusunan SOP ini merupakan bagian penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, serta SKB lintas kementerian/lembaga tentang program percontohan pelayanan terpadu di Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian PPPA berperan sebagai inisiator sekaligus lead program, KSP menjalankan fungsi pengarah serta pemantauan dan evaluasi. Kemudian, Kemenko PMK mengoordinasikan klaster pencegahan dan pemulihan. Sedangkan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan klaster penanganan hukum.
Pelayanan juga melibatkan fasilitas kesehatan, kepolisian, kejaksaan, layanan sosial, UPTD PPA, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bersama The Asia Foundation melalui Program BERDAYA, Kementerian PPPA terus mendorong penyempurnaan SOP dengan target peluncuran pada 25 November 2026. Program percontohan di DKI Jakarta akan menjadi tahap awal untuk menguji dan mengevaluasi mekanisme pelayanan sebelum dikembangkan ke daerah lain. Dengan begitu, perempuan dan anak korban kekerasan dapat memperoleh penanganan yang terkoordinasi, aman, dan berkelanjutan hingga pemulihan. (yud)

