Site icon Wanita Indonesia

Optimalkan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan, Menteri PPPA Perkuat Layanan Pengaduan 129 hingga Perluas UPTD

Menteri PPPA Arifah Fauzi (tengah) saat memberikan keterangan dalam forum Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Perempuan Terlindungi di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: WanitaIndonesia.co/Yudha)

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan penanganan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan terus dioptimalkan. Langkah ini antara lain diimplementasikan dengan terus memperluas pembentukan unit pelaksana teknis terkait perlindungan perempuan dan anak di daerah.

“Hingga September 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sudah terbentuk di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang memiliki UPTD PPA bertambah dari 407 pada akhir 2025 menjadi 442 pada September 2026,” kata Arifah saat berbicara dalam forum Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Perempuan Terlindungi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, langkah krusial lainnya yang dilakukan Kementerian PPPA yakni turut memperkuat layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta sistem pendataan dan penanganan kasus.

Menurut Arifah, langkah tersebut terhitung krusial lantaran tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang perlu segera ditangani. Hasil survei tahun 2024 mengungkapkan, satu dari empat perempuan usia 15 sampai denga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.

“Angkanya memang menurun, dari 26,1 persen pada survei tahun 2021 menjadi 24,1 persen pada survei 2024. Tetapi kita tidak boleh menganggap persoalannya sudah selesai. Masih banyak perempuan yang membutuhkan perlindungan dan pertolongan,” ujar Arifah.

Atas dasar itu, dia menegaskan, Kementerian PPPA terus berupaya agar perempuan korban kekerasan semakin mudah untuk mendapatkan bantuan. Dengan demikian, ujar Arifah melanjutkan, saat seorang perempuan mengalami mengalami tindak kekerasan maka yang bersangkutan mengetahui ke mana harus meminta pertolongan.

“Setelah melapor, ia juga harus mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya, mulai dari perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan. Karena itu, kami tidak ingin hanya memperluas jumlah tempat pelayanan, tetapi kami juga ingin memastikan layanan tersebut benar-benar dapat membantu korban,” kata Ketua Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu.

Hal itu, kata Arifah menambahkan, aspek terpenting bagi perempuan korban tindak kekerasan yaitu bukan sekadar tersedianya tempat pelayanan. Namun, kepastian adanya pihak yang mendengar ketika meminta pertolongan.

“Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa ketika meminta pertolongan, ada yang mendengar, ada yang melindungi, dan ada yang mendampingi sampai pulih. Itulah yang terus kami perjuangkan,” kata Arifah. (Yud)

Exit mobile version