
WANITAINDONESIA.CO — Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak lagi sekadar tempat mengurus administrasi pernikahan dengan proses berbelit-belit. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi merombak total tata kelola 5.917 KUA di seluruh Indonesia agar menjadi titik lebur (melting point) pelayanan keagamaan dan penguatan ketahanan keluarga yang jauh lebih efisien, transparan, serta serba cepat.
Langkah spektakuler ini ditandai dengan pemangkasan durasi layanan nikah secara dramatis. Berkat integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), masyarakat yang sebelumnya harus menunggu satu hingga dua pekan kini dapat menyelesaikan pengurusan dokumen hanya dalam waktu sekitar 1 hari kerja.
“Transformasi KUA tidak cukup berjalan secara administratif. Harus ditopang oleh gagasan keilmuan, pengalaman lapangan, rekomendasi kebijakan, dan kolaborasi umat,” tegas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zayadi dalam keterangan resmi, Rabu.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa inovasi ini juga menjawab keterbatasan jumlah KUA yang belum tersebar merata di 7.277 kecamatan. Kemenag menyiapkan pola layanan tanpa batas wilayah (borderless services) dan layanan bergerak (mobile service) demi memastikan seluruh lapisan masyarakat terlayani tanpa hambatan geografis. Pembenahan ini mencakup penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk 48 jenis layanan di KUA.
Kualitas pelayanan publik tersebut turut diperkuat oleh daya dukung 11.775 penghulu di seluruh Indonesia per Agustus 2026. Para penghulu tidak hanya dituntut menguasai hukum fikih pernikahan (fikih munakahat) dan regulasi, tetapi juga keahlian komunikasi lintas budaya, literasi digital, hingga kemampuan keulamaan. Di samping itu, penguatan ketahanan keluarga dimulai sejak dini melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Bimbingan Remaja Usia Nikah, serta Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang disokong oleh 782 fasilitator baru.
“Transformasi KUA bukan soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses, dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi.
Guna mengonsolidasikan gagasan besar tersebut, Kemenag menggelar Simposium Nasional Penghulu dan Ulama (National Symposium of Penghulu and Ulama) pada 9 sampai 10 September 2026 di Cirebon. Ajang ini mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, hingga kalangan pesantren untuk merumuskan masa depan KUA yang adaptif terhadap zaman.
Perubahan mendasar ini membuktikan bahwa KUA siap hadir sebagai sahabat masyarakat dalam membangun fondasi keluarga yang kokoh dan sejahtera. Bagaimana pengalaman Anda saat mengurus dokumen keagamaan belakangan ini, apakah sudah merasakan kemudahan dari wajah baru KUA? (Gdi)




