Upah Minimum Dijamin Tak Turun Meski Ekonomi Daerah Jeblok, Begini Penjelasannya

Kesibukan pekerja di saat jam masuk kantor di Jakarta.

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kepastian yang menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia. di tengah efisiensi sejumlah perusahaan yakni memastikan upah minimum tak bakal turun meski ekonomi daerah jeblok.

Hal ini berkat rumus baru perhitungan upah yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Alfa). Sehingga tatkala suatu daerah mencatat pertumbuhan ekonomi yang negatif, Upah Minimum (UM) di daerah tersebut dijamin tidak akan mengalami penurunan.

“Tidak ada, tentu istilahnya upahnya turun,” tegas Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Menaker menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi suatu wilayah anjlok hingga negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan menggunakan inflasi sebagai dasar utama pertimbangan kenaikan upah.

Baca Juga :  Memulai Investasi Demi Masa Depan

Dengan kata lain, upah minimum akan tetap naik untuk menjaga daya beli pekerja. Formula baru yang lebih pro-pekerja. Kepastian ini datang seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto, yang membawa perubahan signifikan pada formula kenaikan upah.

Yang paling menarik perhatian dari formula baru ini adanya perubahan pada rentang nilai Alfa. Jika sebelumnya (mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023) rentang Alfa hanya 0,1–0,3 poin, kini rentang tersebut dinaikkan secara drastis menjadi 0,5–0,9 poin.

Peningkatan rentang Alfa ini mengindikasikan bahwa faktor pertumbuhan ekonomi akan memiliki bobot yang jauh lebih besar dalam menentukan besaran kenaikan upah, menjadikan formula baru ini lebih berpotensi mendongkrak upah minimum.

Baca Juga :  Hobby Berbelanja? Coba Pikir dan Pertimbangkan Lagi

Contoh kasus: Daerah dengan ekonomi negatif tetap naik. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi daerah yang sedang berjuang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III 2025 tercatat ada dua provinsi yang ekonominya tumbuh negatif:Provinsi Papua Barat (-0,02%) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74%).

Menaker Yassierli meyakini, meskipun angkanya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tetap dapat memastikan kenaikan upah minimum di wilayah-wilayah tersebut.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi… sektor mana yang dominan,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Keliling Cari Seragam Bekas untuk Sang Anak, Sultan Banten Beri Bantuan

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Pusat juga aktif memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan upah.

Batas waktu

Menaker juga mengingatkan para gubernur untuk segera bertindak terkait adanya batas waktu penetapan upah.

Sesuai PP terbaru, Gubernur wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan paling lambat harus diumumkan pada 24 Desember 2025.

Selain UMP, Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Yassierli. (Gdi)