
WANITAINDONESIA.CO – Tragedi pengeroyokan maut di Kalibata yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector/ DC) memicu reaksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di tangan kreditur atau pihak pemberi pinjaman. OJK melarang keras perusahaan jasa keuangan melepaskan tanggung jawab (lepas tangan) begitu saja kepada pihak ketiga (debt collector) saat terjadi masalah di lapangan.
“Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan,” tegas Mahendra di Jakarta, Rabu.
Meski OJK sudah memiliki payung hukum melalui POJK No. 22/POJK.07/2023, Mahendra menyatakan pihaknya akan menelaah kembali apakah ada celah dalam aturan tersebut. Poin-poin utama yang menjadi fokus OJK antara lain:
- Tata Kelola Penagihan: Memastikan prosedur dilakukan sesuai batasan hukum dan etika.
- Pengawasan Ketat: Memperkuat pengawasan agar kekerasan dalam penagihan tidak terulang.
- Tanggung Jawab Hukum: Mengingatkan bahwa tindakan kekerasan sudah masuk ranah pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
Kilas Balik Kasus Kalibata
Kasus ini bermula pada Kamis malam (11/12), di mana dua penagih utang berinisial MET dan NAT tewas dikeroyok saat mencoba menagih utang sepeda motor. Ironisnya, Polri telah menetapkan enam oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut ini.
OJK berkomitmen untuk memastikan industri jasa keuangan tetap memiliki tata kelola yang baik tanpa harus mengorbankan sisi kemanusiaan dan hukum dalam proses penagihan. (Gdi)




