
WANITAINDONESIA.CO – Bayangkan sebuah perjalanan antarkota yang tenang, tempat ratusan ribu penumpang menyandarkan sandaran kursi dengan rasa aman, membayangkan wajah keluarga yang menanti di ujung jalan. Namun, di balik deru mesin dan kepulan asap bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang membelah jalur darat Indonesia, tersimpan fakta mencemaskan tentang jaminan keselamatan perjalanan.
Data terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyingkap tabir mengejutkan dari belantara transportasi publik darat. Dari jutaan pergerakan armada yang melintas di ratusan terminal sepanjang awal tahun hingga awal Agustus ini, mayoritas perjalanan justru terindikasi mengabaikan aturan dasar keselamatan dan legalitas berkendara.
Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) seluruh Indonesia, pengawasan digital melalui Sistem Terminal Daring ( Terminal Online System / TOS) mencatat angka yang memprihatinkan. Dari 2,3 juta perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 56,77 persen atau lebih dari 1,3 juta perjalanan terdeteksi melakukan pelanggaran. Kondisi serupa terjadi pada kedatangan armada, di mana 56,29 persen perjalanan tercatat tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan bukan sekadar kelalaian kecil di atas kertas. Petugas mencatat maraknya penyimpangan trayek, masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) yang habis, hingga beroperasinya armada dengan bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang sudah kedaluwarsa. Artinya, ada jutaan perjalanan yang berisiko mengangkut penumpang tanpa kepastian kelaikan teknis kendaraan yang sah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan berbasis data ini dilakukan bukan sekadar untuk menindak para pelanggar di jalan raya, melainkan demi merobohkan benteng ketidakpatuhan yang selama ini membahayakan nyawa publik. Pengawasan ketat disiagakan demi membentuk standar keselamatan transportasi berkelanjutan yang dapat melindungi seluruh pengguna jasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menekankan bahwa syarat administratif dan kelaikan teknis kendaraan adalah fondasi yang tidak bisa ditawar. Setiap armada dan pengemudi wajib berada dalam kondisi prima sebelum menginjak pedal gas.
“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta.
Aan menambahkan bahwa temuan lapangan ini menjadi cermin besar bagi seluruh penyedia jasa angkutan jalan. Pemenuhan dokumen legal dan sertifikasi teknis bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan urat nadi pertahanan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi. Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari,” ujar Aan Suhanan mengimbau seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tegas Kemenhub kini menantang kesadaran para pemilik armada dan masyarakat umum. Keselamatan di jalan raya tidak pernah terwujud hanya melalui lembaran aturan, melainkan lewat kepedulian bersama untuk tidak menoleransi armada yang ceroboh. Setiap kali kita melangkah masuk ke dalam bus, kita tidak hanya membeli selembar tiket perjalanan, tetapi sedang mempercayakan keselamatan jiwa. Mari lebih kritis memilih moda transportasi, karena perjalanan yang berharga adalah perjalanan yang mengantarkan kita pulang dengan selamat. (Gdi)




