WANITAINDONESIA.CO – Kabar gembira bagi penderita gangguan lambung di tanah air. Daewoong Pharmaceutical Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa obat inovatif hasil pengembangan mandiri mereka, Fexuprazan 40 mg, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Obat ini hadir sebagai solusi medis terbaru untuk pengobatan luka pada kerongkongan akibat asam lambung atau esofagitis erosif (erosive esophagitis).
Kehadiran Fexuprazan di pasar farmasi Indonesia membawa teknologi medis generasi terbaru yang disebut dengan penghambat pompa proton kompetitif kalium (Potassium-Competitive Acid Blocker atau P-CAB). Mekanisme ini dinilai jauh lebih unggul dibandingkan terapi konvensional yang selama ini mendominasi pasar, yakni golongan penghambat pompa proton (Proton Pump Inhibitor atau PPI).
Selama ini, pasien seringkali harus menunggu beberapa hari hingga obat lambung lama mencapai efek maksimal. Namun, Fexuprazan dirancang untuk bekerja dengan sangat cepat sejak dosis pertama. Keunggulan lainnya adalah kemampuan obat ini dalam menekan sekresi asam lambung secara stabil, baik pada siang hari maupun malam hari, sehingga memberikan kenyamanan total bagi pasien.
Selain performanya yang cepat, obat ini juga menawarkan kemudahan bagi gaya hidup modern. Berbeda dengan obat lambung pada umumnya yang harus diminum sebelum makan, Fexuprazan dapat dikonsumsi kapan saja tanpa bergantung pada waktu makan. Formulasi ini juga memiliki risiko interaksi yang rendah dengan obat-obatan lain, termasuk obat jantung, sehingga lebih aman digunakan oleh pasien dengan kondisi kesehatan komplementer.
Langkah Daewoong tidak berhenti pada perizinan semata. Untuk memperkuat bukti ilmiah di pasar lokal, perusahaan telah menjalankan uji klinis di Indonesia yang melibatkan 134 pasien di tiga rumah sakit besar, yakni RS Universitas Indonesia (RSUI), RSI Cempaka Putih, dan RS Menteng Mitra Afia (RSMMA). Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Fexuprazan memiliki keunggulan dalam kecepatan perbaikan gejala dibandingkan jenis obat lama.
Menanggapi pencapaian ini, Baik In Hyun, Executive Director Indonesia Business Division Daewoong, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan rasa optimisnya terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.
“Persetujuan di Indonesia ini menjadi tonggak penting karena memungkinkan kami menghadirkan opsi terapi baru bagi pasien. Kami juga mengapresiasi komitmen BPOM dalam memperluas akses terhadap obat inovatif,” ujar Baik In Hyun.
Ia juga memuji profesionalisme regulator di Indonesia yang menurutnya sudah setara dengan standar global. Menurutnya, proses evaluasi yang efisien menunjukkan kapabilitas BPOM sebagai otoritas kelas dunia yang telah diakui sebagai otoritas yang terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO Listed Authority atau WLA). Hal ini, menurut Baik, mencerminkan upaya besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Ke depan, Daewoong berkomitmen untuk terus menjadi mitra kesehatan yang berkontribusi nyata melalui pertukaran akademik bersama tenaga medis di tanah air. Apalagi, potensi pasar obat lambung di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data IQVIA, nilai pasar obat anti-luka lambung (anti-ulcer) di Indonesia mencapai angka Rp 2,4 triliun pada tahun 2024 dan diprediksi akan terus tumbuh sebesar 6% setiap tahunnya seiring perubahan pola makan masyarakat.
Dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa, Indonesia menjadi target strategis bagi ekspansi global Daewoong. Hingga saat ini, Fexuprazan telah menjangkau 30 negara melalui kontrak ekspor dan resmi mengantongi izin di 16 negara, termasuk Tiongkok dan Indonesia. Kehadiran produk ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi perusahaan di Asia Tenggara, tetapi juga memberikan standar baru dalam pengelolaan penyakit saluran cerna bagi jutaan pasien di Indonesia. (Gdi)





