Sistem Coretax Beroperasi Penuh, Celah Kebocoran Data Resmi Ditutup

Ilustrasi pengisian laporan SPT melalui Coretax. Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Wajah baru administrasi perpajakan di Indonesia resmi memasuki babak baru yang lebih modern dan tertib. Mulai Juli 2026, seluruh dokumen dan proses birokrasi perpajakan tidak lagi berserakan di gawai pribadi para petugas, melainkan wajib masuk ke dalam satu sistem digital yang terintegrasi. Langkah berani ini diambil demi menjamin keamanan data sekaligus menghapus keraguan masyarakat atas kerahasiaan data keuangan mereka.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perubahan ini merupakan komitmen total dalam membangun ekosistem perpajakan yang bersih.

“Mulai Juli ini, Coretax (sistem inti perpajakan) betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” ujarnya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.

Transformasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran tata kelola yang selama ini dinilai longgar. Sebelum sistem ini diterapkan sepenuhnya, sejumlah dokumen kerja perpajakan masih berpotensi dibawa pulang dan dikerjakan di luar sistem resmi, yang berisiko pada lemahnya pengawasan.

Bimo Wijayanto tidak menampik kondisi tersebut dan menyatakan bahwa sistem baru ini hadir sebagai benteng kepercayaan publik. Untuk menegakkan kepercayaan kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, atau telepon genggam, kini tidak bisa lagi. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax, kata Bimo menjelaskan secara mendalam.

Dampak positif dari ketegasan sistem ini sebenarnya sudah mulai mengular sejak masa uji coba pada tahun lalu. Kehadiran platform digital ini terbukti sukses mendongkrak kepatuhan dan penerimaan negara secara signifikan. Hingga pertengahan tahun ini, jumlah faktur pajak mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,62 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Catatan impresif juga terlihat pada lonjakan jumlah bukti pemotongan PPh Unifikasi yang tumbuh sebesar 10,72 persen secara tahunan (year-on-year). Tidak kalah memukau, bukti pemotongan PPh Pasal 21 bahkan melesat hingga 17,79 persen. Angka-angka ini menjadi bukti sahih bahwa sistem yang rapi mampu mendorong ekosistem bisnis yang lebih transparan.

Dari pundi-pundi penerimaan negara, efisiensi sistem baru ini langsung berbuah manis. Total penerimaan bersih PPh Orang Pribadi melonjak tajam hingga 272,26 persen dengan angka mencapai Rp8,78 triliun. Selaras dengan itu, penerimaan kotor PPh Badan juga ikut meroket sebesar 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun, sebuah pencapaian yang memperkokoh stabilitas ekonomi nasional.

Kesadaran masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun tetap terjaga di level tertinggi. Hingga bulan Juli ini, tercatat sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah masuk ke dalam sistem, dengan arus laporan harian yang sangat padat.

Menutup penjelasannya, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa otoritas pajak tidak akan tinggal diam dan terus bergerak aktif melayani masyarakat. Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simpel dan lebih berkepastian hukum, pungkasnya optimis.

Modernisasi ini memanggil kita semua untuk melihat pajak bukan lagi sebagai beban yang rumit, melainkan sebuah kontribusi nyata yang kini dikelola secara aman, transparan, dan profesional demi kemajuan bersama. (Gdi)