Rumah hingga Ruang Digital belum Jadi Ruang Aman bagi Anak Perempuan

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak perempuan. (Foto: ykp.or.id)

WANITAINDONESIA.CO — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak perempuan. Seruan ini dilontarkan seiring peringatan Hari Anak Perempuan Internasional 2026.

Sejalan dengan tema global tentang “Pengakhiran Perkawinan Anak dan Investasi pada Hak Anak Perempuan”, setiap anak perempuan harus dipastikan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta berpartisipasi dalam menentukan masa depannya.

Realitas menunjukkan bahwa di rumah, sekolah termasuk pesantren, lingkungan sosial, dan ruang digital belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan mencatat terdapat 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan pada tahun 2025. Dari 146 kasus itu terdapat 424 jenis kekerasan yang terdiri dari 177 (42 persen) kekerasan fisik, 173 (41 persen) kekerasan psikis, 45 (10 persen) kekerasan seksual, dan 29 (7 persen) kekerasan ekonomi.

Baca Juga :  Rumah Ambruk di Bantaran Kali Benhil: Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Bagi Sukiyem

Terkait tema global di atas, Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2025 juga mencatat ada 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan.

Angka itu turun dari tahun sebelumnya 32.706. Penurunan angka ini mengindikasikan implementasi peningkatan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan yang termaktub dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai efektif.

Hal ini juga selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam Konvensi Hak Anak. Namun demikian, dispensasi pernikahan seringkali dijadikan “legalisasi situasi darurat”, misalnya kehamilan yang tidak diinginkan atau tekanan sosial keluarga. Dalam kondisi ini, anak perempuan kerap menjadi pihak yang menerima stigma dan diposisikan sebagai solusi atas persoalan moral sosial. Penurunan angka tersebut belum tentu sepenuhnya mencerminkan penurunan praktik kawin anak.

Baca Juga :  Orang Tua Punya Andil Besar Jaga Ruang Digital Tetap Sehat

Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menegaskan, tidak boleh ada anak perempuan yang kehilangan masa depannya karena kekerasan, kemiskinan, diskriminasi, atau keputusan orang dewasa yang mengabaikan kepentingan terbaiknya.

“Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah anak menjadi korban,” kata Chatarina, Kamis (15/10/2026).

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukandar, kekerasan yang dinormalisasi sebagai urusan keluarga, tradisi, atau disiplin tidak boleh dibiarkan. Anak perempuan berhak didengar, dipercaya, dilindungi, dan dipulihkan tanpa stigma maupun intimidasi.

Baca Juga :  5 Cara Memilih Penjual Rumah Yang Handal

“Anak perempuan bukan pihak yang harus menanggung akibat kekerasan, dan bukan alat untuk menjaga kehormatan keluarga. Mereka adalah pemegang hak asasi manusia yang berhak atas keselamatan, martabat, pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang bebas dari paksaan,” ujar Daden.

Komnas Perempuan pun merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, dan pengawasan dispensasi kawin.

“Inilah momentum untuk mengakhiri perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak perempuan. Ini bukan sekadar agenda tahunan perlindungan anak, melainkan kewajiban untuk pemenuhan hak asasi manusia dan ukuran kesungguhan negara dalam mewujudkan keadilan gender.” (Yud)